Lima Terduga Provokator Kericuhan PT VDNI Digiring ke Polda Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Lima Terduga Provokator Kericuhan PT VDNI Digiring ke Polda Sultra
Sejumlah orang yang diduga sebagai provokator kericuhan di PT. VDNI. Foto: Ist.

" Ada lima orang yang telah diamankan, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Sultra untuk pemeriksaan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Aparat kepolisian berhasil mengamankan lima orang terduga provokator kericuhan yang terjadi di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) pada Senin (14/12/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, kelima orang itu diamankan karena diduga sebagai aktor provokator saat terjadinya kericuhan di PT VDNI yang berujung pada pengrusakkan dan pembakaran fasilitas di area perusahaan.

Kelima orang yang diamankan oleh kepolisian saat ini sedang digiring ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

"Ada lima orang yang telah diamankan, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Sultra untuk pemeriksaan," ungkapnya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Menggunakan Senjata Tajam

Aparat kepolisian bersama TNI AD saat ini juga masih melakukan penjagaan di sekitar area PT. VDNI.

Sebelumnya, Massa aksi yang berdemonstrasi menuntut kenaikan upah menghancurkan dan membakar fasilitas milik PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kabupaten Konawe, Sultra.

Demonstrasi yang terjadi Senin (14/12/2020) itu dimulai sejak pukul 05.30 pagi dan berakhir ricuh sekira pukul 13.00 hingga malam hari.

Dalam tuntutannya, massa aksi kecewa karena gagalnya perundingan dengan pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan kejelasan Perjanjian Kerja Waktu (PKWT) pekerja atau karyawan PT VDNI karena banyaknya pekerja dan buruh yang telah bekerja lebih dari 38 bulan dan belum ada kejelasan status.

Tuntutan selanjutnya, menuntut kenaikan upah bagi buruh yang sudah lebih dari satu tahun bekerja sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 pasal 42. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga