Akses BSU Rp 600 Ribu Cair 2025, Berikut Panduannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 02 November 2025
0 dilihat
Pemerintah bakal kembali menyalurkan BSU Rp 600 ribu, bagi pekerja berpenghasilan rendah pada tahun 2025. Foto: Repro Arsema.
" Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu pada 2025 bagi pekerja berpenghasilan rendah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu pada 2025 bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban ekonomi rumah tangga pekerja formal.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan dengan skema berbeda dari bantuan sosial lainnya. Tidak ada proses pendaftaran mandiri dari masyarakat, karena penerima ditentukan berdasarkan data kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum dana disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank milik negara.
Melansir Metrotvnews, Minggu (2/11/2025), program ini merupakan bentuk intervensi ekonomi agar kelompok pekerja formal dengan upah di bawah rata-rata tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Pemerintah memastikan bahwa penerima BSU telah melalui proses penyaringan ketat agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lain.
Persyaratan Utama Penerima BSU 2025
Untuk memastikan ketepatan penerima, Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh pekerja calon penerima BSU Rp 600 ribu.
Persyaratan tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Baca Juga: Kendala BSU Kemnaker Rp 600 Ribu Belum Cair di Oktober, Ini Akses dan Cara Cek Validasi Akun ke Situs Resmi
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar hingga batas akhir penilaian, yang ditetapkan pada April 2025.
3. Menerima upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing.
4. Bukan ASN, TNI, maupun Polri, agar program tetap fokus pada sektor pekerja swasta.
5. Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kriteria ini digunakan untuk menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bahwa pekerja yang paling terdampak secara ekonomi menjadi prioritas utama.
Cara Cek Status Penerima BSU
Meskipun masyarakat tidak dapat mendaftar secara mandiri, pekerja tetap dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui dua platform resmi pemerintah. Langkah ini penting untuk memastikan apakah data kepesertaan mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
1. Melalui situs Kemnaker
Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan email, NIK, dan kata sandi.
Lengkapi profil diri sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Pilih menu “Bantuan Subsidi Upah” untuk melihat status penerimaan.
2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Tunggu hasil verifikasi sistem yang menampilkan status kepesertaan sebagai penerima atau bukan.
Dengan langkah tersebut, pekerja dapat memastikan apakah namanya termasuk dalam daftar penerima tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Penyaluran Dana dan Imbauan Resmi
Proses pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu akan dikirim langsung ke rekening penerima tanpa potongan biaya apa pun.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BSU Rp 600.000 Oktober 2025, Berikut Syarat dan Link Aksesnya
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Masyarakat diminta tidak mempercayai pesan singkat, tautan palsu, atau pihak yang menawarkan jasa percepatan pencairan dengan biaya tertentu. Seluruh proses resmi dilakukan secara daring dan tanpa pungutan.
Apabila pekerja merasa memenuhi seluruh kriteria namun belum tercatat sebagai penerima, mereka disarankan untuk menghubungi bagian personalia (HRD) perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Langkah ini penting agar data kepesertaan dapat diperbarui sebelum penyaluran tahap berikutnya dilakukan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS