Link Video Porno 28 Detik Diduga Karyawati Warkop di Kendari dengan Gincu Merah jadi Buruan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 07 Juni 2024
0 dilihat
Potongan video viral 28 detik, menjadi buruan warganet Kendari. Foto: Screenshot video
" Warganet Kendari tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi 28 detik, yang diduga pemerannya seorang karyawati dari salah satu warung kopi (warkop) di Kota Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Warganet Kendari tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi 28 detik, yang diduga pemerannya seorang karyawati dari salah satu warung kopi (warkop) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Video ini segera menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, Kamis (6/6/2024) malam, mulai dari Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Pengguna media sosial, terutama di grup-grup chat, yang penasaran dan mencari link video tersebut.
"Ada link kah, bagikanpi," tulis akun WhatsApp,@P** R****. Sementara Netizen lainnya, "Betulkah dari Kendari," tanya akun @A**** P*****.
Baca Juga: Beredar Link Video 11 Menit Skandal Mahasiswi di Atas Kasur MU
Baca Juga: Link Viral Presma dan Mahasiswi Manyebar Lewat Telegram dan Terbagi Tujuh Video Vulgar
Video berdurasi 28 detik yang diterima oleh Telisik.id memperlihatkan dengan jelas pemeran wanitanya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berambut hitam panjang dengan gincu merah yang melakukan hubungan intim tanpa sehelai benang pun.
Wanita tersebut juga mengenakan ikat rambut bergelombang hitam yang dikenakan pada tangan sebelah kanan seperti gelang. Selain itu, terdengar suara desahan wanita dalam video tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pemeran dalam video tersebut maupun siapa yang menyebarkannya. Pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai video syur berdurasi 28 detik ini. Namun, untuk memastikan kebenarannya, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS