Listrik Kantor Satpol PP dan Dinas Perdagangan Makassar Dicabut
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Sabtu, 20 Februari 2021
0 dilihat
Kadis Perdagangan Kota Makassar, M Yasir. Foto: Ist.
" Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Aliran listrik Kantor Satpol PP dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perdagangan Kota Makassar, diputus.
Pemutusan dilakukan setelah dua kantor tersebut menunggak pembayaran listrik selama sebulan.
Kadis Perdagangan Kota Makassar, M Yasir membenarkan jika salah satu kantor cabang Dinas Perdagangan kota Makassar meteran listriknya dicabut oleh pihak PLN Sulselbar, akibat keterlambatan membayar tagihan.
“Benar diputus, setelah staf saya melapor tadi katanya listriknya dicabut oleh PLN, tapi kondisi seperti ini selalu terjadi biasa menunggak tapi kenapa baru tahun ini listriknya dicabut,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, M Yasir, kepada Telisik.id, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Bupati Muna Instruksikan Perketat Keamanan Kantor
Yasir menjelaskan, keterlambatan pembayaran tagihan PLN kerap terjadi setiap tahunnya, lantaran anggaran untuk pembayaran listrik masih dalam proses pencairan.
“Tidak tahu kenapa diputus, kita biasanya sudah menyurat ke PLN untuk sementara tak melakukan pencabutan listrik sehubungan anggaran 2021 sementara berjalan untuk pencairan anggaran 2021,” jelasnya.
Yasir pun sudah meminta kepada pihak PLN, untuk diberi kompensasi kepada Kantor gabungan Satpol PP dan Disdag Makassar untuk kembali menyalakan listriknya, agar pekerjaan dan sistem administrasi di kantor tersebut bisa berjalan seperti biasanya.
“Memang bulan Januari ini kami menunggak, tapi kita biasanya menyurat untuk konpensasi dikabulkan oleh PLN. Dan saya heran kenapa tahun ini diputus langsung, ya mungkin miskomunikasi,” ucapnya.
Diketahui, keterlambatan pencairan anggaran di Pemerintah Kota Makassar ini sudah sering terjadi setiap awal tahun, sehingga beberapa SKPD harus terlambat membayarkan piutang kepada rekanan. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha