Listrik Tugu Eks MTQ Diduga Dikomersilkan oleh Oknum Petugas PLN
Riksan Jaya, telisik indonesia
Rabu, 01 Mei 2024
0 dilihat
Terlihat kabel listrik yang diduga menghubungkan Tugu MTQ dan lapak pedagang. Foto: Riksan Jaya/Telisik
" Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak, menyampaikan bahwa dia mendapat teguran karena memberikan listrik yang berasal dari Tugu MTQ, padahal dia tidak tahu menahu soal itu "
KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan adanya komersialisasi penggunaan listrik Tugu Eks MTQ untuk pedagang di kawasan itu oleh oknum petugas PLN di Kendari, Sulawesi Tenggara, mencuat setelah Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, mendapat teguran dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal penggusuran PKL kawasan Eks MTQ di ruang rapat terbuka Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Selasa (23/4/2024) lalu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Martin Effendi Patulak, menyampaikan bahwa dia mendapat teguran karena memberikan listrik yang berasal dari Tugu MTQ, padahal dia tidak tahu menahu soal itu.
“Kami dapat teguran dari PLN. Kami dituduh memberikan listrik ilegal ke PKL, karena itu juga melanggar hukum. Yang jelas tidak boleh kita menyambung sendiri tanpa persetujuan PLN. Ini kita lagi cari tahu apakah ada yang ambil listrik dari gedung tugu tanpa persetujuan PLN,” ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pedagang Tugu Religi MTQ, Adi Yanto Saputra mengaku bahwa jaringan listrik yang digunakan oleh pedagang di Eks MTQ disediakan oleh pihak PLN, dan para pedagang juga membayar tagihan listrik.
Baca Juga: Ini Tanggapan PLN Terkait Pemadaman Listrik di Muna Barat
“Itu ada kilometer pak kita disiapkan setiap blok. Jadi itu memang ada kita bayar, dan kita tidak mencuri listrik yang ada di MTQ, kita bayar setiap blok. Iya pak PLN yang pasang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, di Blok B, meteran listriknya terletak di belakang Kopi Trotoar. Jadi satu kilometer membawahi beberapa kilometer.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Frebi Rifai menegaskan bahwa tidak boleh menggunakan jaringan listrik jika dimaksudkan untuk pemakaian pribadi, apabila sumber listrik tersebut berasal dari fasilitas umum, sebab itu melanggar undang-undang.
Baca Juga: Listrik Sering Padam, Udang di Tambak Langkoroni Muna Terancam Mati
Saat dikonfirmasi, Manager PLN UP3 Kendari, Munawir Liling, belum mengetahui adanya penggunaan listrik dari Tugu MTQ. Dia mengaku akan mengecek sumber listrik tersebut.
“Perlu dipastikan dulu sumber listriknya. Akan dicek sama tim kami. Ada tim kami yang akan koordinasikan dengan Cipta Karya, dimulai dengan pendataan status listrik di kawasan tersebut bersama dengan pengelola resmi agar teridentifikasi dengan baik,” katanya, Rabu (1/5/2024).
Pada pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menegaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin. (A)
Penulis: Riksan Jaya
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS