Lokasi Proyek Rp 300 Juta di Dinas Pariwisata Busel Tak Sesuai

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 04 Desember 2019
0 dilihat
Lokasi Proyek Rp 300 Juta di Dinas Pariwisata Busel Tak Sesuai
Mantan Kadis Pariwisata Busel, Zamaluddin. Foto: Istimewa

" Saya juga tidak tahu sertifikatnya itu tahun berapa. Nanti konfirmasi dengan kepala desanya. "

BATAUGA, TELISIK.ID - Lokasi proyek pembangunan pagar pembatas objek wisata Jeruk Siompu, di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Buton Selatan (Busel) senilai Rp 300 juta, tak sesuai dengan lokasi yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dalam DPA, lokasi proyek tersebut berada di Desa Kaimbulawa, Kecamatan Siompu. Sedang dalam pelaksanaannya, proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu dibangun di Desa Waindawula, Kecamatan Siompu.

Baca Juga: Belum Miliki Bupati Defenitif, Pelantikan Pejabat Busel Tertunda

Mantan kadis pariwisata Busel, Zamaluddin mengungkapkan, saat proses perencanaan pembangunan 2017 lalu, sertifikat pembebasan lahan yang dijadikan dasar turunnya anggaran itu berada di Desa Kaimbulawa. Namun setelah dilakukan peninjauan lokasi, lahan tersebut ternyata berada di Desa Waindawula.

Menurutnya, saat proses perencanaan pembangunan, kedua desa tersebut masih satu, Desa Kaimbulawa. Namun saat ditanya sertifikat itu terbit dan kapan kedua desa itu mekar, ia tak tahu.

"Saya juga tidak tahu sertifikatnya itu tahun berapa. Nanti konfirmasi dengan kepala desanya," kata Zamaluddin.

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Busel ini, juga bingung kenapa lokasi lokasi pembangunan proyek itu bisa berada di Desa Waindawula. Pasalnya, saat melakukan survei, lokasi pembangunan tersebut masih di Desa Kaimbulawa.

"Kalau disertifikat nya itu masih desa Kaimbulawa waktu kita turun. Nanti pemekaran berikutnya baru terbagi desa itu. Saya juga tidak tahu tahu kapan desa ini mekar," ungkapnya.

Kendati begitu, ia mengaku pernah bertemu dengan kepala desa (Kades) Waindawula. Saat berdialog, kades setempat sempat mempertanyakan izin pembangunan dari pemilik lahan.

"Setelah kita konfirmasi dengan pemilik lahan, ternyata pemilik lahan mau kalau pembangunan proyek itu berdiri di atas lahannya," tambahnya.

Baca Juga: Tahun Depan, Tunjangan Kinerja ASN Pemkot Kendari Naik

Dari situ, lanjutnya, pihaknya memutuskan untuk tetap melaksanakan pembangunan proyek tersebut dengan nama kegiatan, Pembangunan Pagar Pembatas Objek Wisata Jeruk Siompu. Artinya, tidak ada lokasi spesifik yang menunjuk satu desa dari kedua desa tersebut.

"Jadi dalam DPA itu tidak ada nama desa waindawula disitu," katanya.

Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Pagar Pembatas Objek Wisata Siompu tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nomor DPA-SKPD: 3.02 01 16 06 5 2 formulir 2.2.1. Dalam dokumen tersebut menyebutkan jika lokasi proyek pembangunan berada di Desa Kaimbulawa. Sementara faktanya, lokasi pembangunan berada di Desa Waindawula.

Reporter: Deni
Editor: Sumarlin

Baca Juga