BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perlawanan eksekusi terhadap lahan seluas 11,7 ribu hektar, yang terletak di Bukit Hosa, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio, dengan agenda mediasi antar pihak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jumat (26/02/2020).

Pada sidang tersebut, pihak pelawan dalam hal ini pihak tergugat pada perkara nomor: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau yakni, Wa Ode Maisa (dkk), menolak berdamai. Alasannya, objek eksekusi yang termuat pada putusan PN Baubau, tidak termasuk lahan yang mereka diami saat ini.

"Kami tau bahwa putusan pengadilan sudah Incrhat. Tapi lahan yang itu (objek eksekusi) di luar dari objek sengketa," tegas salah satu perwakilan masyarakat saat menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, perwakilan pihak tergugat yang diketahui merupakan terlawan pada perkara eksekusi, Amiluddin menerangkan, pihak kelurahan telah beberapa kali melalukan mediasi terhadap kasus tersebut. Namun upaya itu tak mendapat titik temu.

"Sebenarnya, dalam kasus ini kami juga terbilang korban. Pihak penggugat saat ini juga adalah korban. Artinya, penggugat dan tergugat ini korban. Makanya kami sangat memahami itu," beber Amiluddin di depan Hakim mediasi.