Penggugat Perkara Perlawanan Eksekusi di Bukit Hosa Tolak Berdamai

Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 26 Februari 2021
0 dilihat
Penggugat Perkara Perlawanan Eksekusi di Bukit Hosa Tolak Berdamai
Suasana usai sidang berlangsung. Terlihat ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon berada di tengah-tengah para tergugat dan penggugat. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Kendati upaya mediasi damai ditolak pihak pelawanan, namun pihak terlawan sempat memberi keringanan kepada pihak pelawan. Namun keringan tersebut tetap saja tak diterima pihak pelawan. Artinya, pihak pelawan tetap bersikukuh melanjutkan persidangan. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perlawanan eksekusi terhadap lahan seluas 11,7 ribu hektar, yang terletak di Bukit Hosa, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI) Kecamatan Wolio, dengan agenda mediasi antar pihak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jumat (26/02/2020).

Pada sidang tersebut, pihak pelawan dalam hal ini pihak tergugat pada perkara nomor: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau yakni, Wa Ode Maisa (dkk), menolak berdamai. Alasannya, objek eksekusi yang termuat pada putusan PN Baubau, tidak termasuk lahan yang mereka diami saat ini.

"Kami tau bahwa putusan pengadilan sudah Incrhat. Tapi lahan yang itu (objek eksekusi) di luar dari objek sengketa," tegas salah satu perwakilan masyarakat saat menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, perwakilan pihak tergugat yang diketahui merupakan terlawan pada perkara eksekusi, Amiluddin menerangkan, pihak kelurahan telah beberapa kali melalukan mediasi terhadap kasus tersebut. Namun upaya itu tak mendapat titik temu.

"Sebenarnya, dalam kasus ini kami juga terbilang korban. Pihak penggugat saat ini juga adalah korban. Artinya, penggugat dan tergugat ini korban. Makanya kami sangat memahami itu," beber Amiluddin di depan Hakim mediasi.

Kendati upaya mediasi damai ditolak pihak pelawanan, namun pihak terlawan sempat memberi keringanan kepada pihak pelawan. Namun keringan tersebut tetap saja tak diterima pihak pelawan. Artinya, pihak pelawan tetap bersikukuh melanjutkan persidangan.

Sidang mediasi dipimpin langsung ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon. Sebelum masuk pada agenda sidang, Rommel Franciskus sempat berbagi cerita tentang pengalamannya sebagai Hakim.

Pada intinya, berperkara di pengadilan bukanlah jalan yang baik menyelesaikan masalah.

Baca juga: Dibekuk Polisi, Pengedar Dapat Narkotika dari Sistem Ranjau

Untuk diketahui, perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2013 silam. Dalam kasus tersebut, pihak terlawan semula merupakan pihak penggugat yakni Haji Muh. Amran Tahir (dkk) melawan, Wa Ode Maisa (dkk).

Sidang kemudian dimenangkan pihak penggugat di PN Baubau dengan nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau. Pada putusan tersebut, PN Baubau memerintahkan kepada para terggugat mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.

Dan segala sesuatu milik para tergugat, termasuk rumah-rumah milik tergugat III sampai dengan tergugat XIV yang ada di atas tanah objek sengketa, harus dibongkar atau dimusnahkan.

Tak terima dengan putusan itu, tergugat kemudian mengajukan upaya banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya tersebut ditolak. Penolakan itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3148.K/Pdt.2014.

Hal yang sama juga terjadi ketika para tergugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Pihak MA tetap menolaknya. Penolakan ini tertuang pada putusan MA Nomor: 614.PK/PDT/2017. Artinya, apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Baubau benar adanya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga