Lubang Kecil pada Sarung atau Celana Bisa Membatalkan Salat?

Haerani Hambali, telisik indonesia
Senin, 23 Mei 2022
0 dilihat
Lubang Kecil pada Sarung atau Celana Bisa Membatalkan Salat?
Lubang kecil pada pakaian dapat membatalkan salat karena menyebabkan tampaknya aurat. Foto: Repro bata-bata.net

" Sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya salat yaitu menutup aurat "

KENDARI, TELISIK.ID - Para ulama sepakat bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya salat. Adapun aurat laki-laki adalah area dari lutut sampai pusar, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Namun kerap ditemukan lubang di pakaian baik pada baju, celana, atau sarung.

Apakah pakaian seperti sarung, celana, atau baju yang berlubang bisa digunakan untuk salat?

Mengutip NU online, apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi, salat seseorang tidak sah. Maka pakaian yang dipakai misalnya sarung atau celana, harus bisa menutupi aurat.

Sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya salat yaitu menutup aurat.

Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka salatnya tidak sah.

Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi, diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihat.

Tidak ada ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang, maka salatnya dianggap sah.

Baca Juga: Kerasnya Hukuman Pelaku Homoseksual dalam Islam

Jika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan salat.

Mengutip Republika.co.id, ada beberapa syarat sahnya salat yaitu:

1. Suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis

Orang yang berhadas tidak sah salatnya, baik berhadas kecil maupun berhadas besar. Hal ini didasarkan sabda Nabi, “Tidak ada salat yang bisa diterima tanpa bersuci.” 

Sedangkan suci badan dari najis dalilnya adalah sabda Nabi berkenaan dengan dua orang yang diazab dalam kubur, “Adapun salah seorang dari mereka tidak bersuci usai buang air kecil.” 

Adapun suci pakaian dari najis diperlukan sebab tidak cukup hanya suci fisik saja dari najis. Tapi pakaian yang dikenakan juga harus suci dari semua najis. Dalilnya adalah firman Allah SWt dalam Al-Qur’an Surat Al Mudatsir ayat 4: 

“Dan bersihkanlah pakaianmu.” Sedangkan suci tempat dari najis adalah tempat yang dipakai untuk salat  harus terbebas dari najis. Dalilnya adalah perintah Rasulullah SAW untuk menyiram tempat yang dikencingi Arab Badui di masjid.

2. Tahu masuknya waktu salat

Untuk mengetahui masuknya waktu salat, dapat diketahui dengan salah satu dari tiga yakni ilmu yang meyakinkan, ijtihad, dan taklid.

Orang yang belum dapat memastikan masuknya waktu salat  tidak boleh salat, walaupun jika diteruskan akan diketahui bahwa salat  itu dilakukan pada waktunya.

3. Menutup aurat

Menurut syariat, aurat adalah segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat. Batasan aurat dalam salat  bagi laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut sehingga tidak boleh ada bagian itu yang terlihat. 

Adapun batasan aurat di luar salat  bagi laki-laki auratnya tetap antara pusar dan lutut di mana pun mereka berada selama masih di lingkungan wanita yang menjadi mahramnya.

Berbeda ketika dia berada di lingkungan wanita yang bukan mahramnya. Maka auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang bisa dipegang. Dalilnya adalah hadis riwayat Ummu Salamah, dia bercerita: 

“Aku sedang bersama Rasulullah SAW yang waktu itu juga bersama Maimunah. Waktu itu datanglah Ibnu Ummu Maktum. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Maka Nabi SAW langsung berkata kepada kami, ‘Berhijablah karena keberadaannya’. Kami berkata, ‘Rasulullah, bukankah dia buta, tidak dapat melihat dan mengenal kami?’ Nabi bersabda, ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?”.

Baca Juga: Merasa Tenang Melihat Teman Salat, Pemuda Ini Putuskan Mualaf

Sedangkan bagi perempuan, batasan aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga semua itu tidak boleh terlihat ketika salat. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al A’raf ayat 31:  

“Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” 

Dalam hadis, Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

“Salat  wanita yang sudah baligh hanya diterima bila memakai penutup kepala.” (Hadis riwayat At Tirmidzi).

Imam Syafii menjelaskan, penutup kepala atau khimar wajib dipakai saat wanita mendirikan salat. Jika penutup kepala wajib hukumnya, maka sudah tentu menutup seluruh anggota badan lebih diwajibkan lagi.

4. Menghadap kiblat

Dalil syarat sah ini jelas, firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 150: 

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu.”  (C)

Penulis: Haerani Hambali

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga