Kerasnya Hukuman Pelaku Homoseksual dalam Islam

Haerani Hambali, telisik indonesia
Kamis, 12 Mei 2022
0 dilihat
Kerasnya Hukuman Pelaku Homoseksual dalam Islam
Patung garam di dekat Laut Mati, Yordania. Diyakini sebagai bekas kota Sodom, merupakan bukti sejarah dimusnahkannya kaum Nabi Luth. Foto: Repro Suara.com

" Sejarah mencatat, sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Khalid bin Walid, pernah mengeksekusi mati pelaku homoseksual "

KENDARI, TELISIK.ID - Islam dengan tegas mengharamkan perilaku homoseksual. Ancaman hukumannya sangat keras. Bahkan, sejarah mencatat, sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Khalid bin Walid, pernah mengeksekusi mati pelaku homoseksual. 

Dikutip dari Republika.co.id, Khalid bin Walid pernah menemui pelaku homoseks di salah satu daerah di pinggiran Arab. Seorang pria dinikahi (disetubuhi) oleh seorang pria.

Dikutip dari buku Ad-Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Khalid bin Walid menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq RA tentang peristiwa ini. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabat.  

Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah pendapat Ali bin Abi Thalib. Dia berkata, "Tidak ada yang melakukan hal ini kecuali satu umat saja dan kalian telah mengetahui apa yang Allah SWT perbuat terhadap mereka. Oleh karena itu, aku berpendapat bahwa dia harus dibakar." 

Lantas, Abu Bakar menuliskan hal tersebut kepada Khalid bin Walid, hingga kemudian Khalid bin Walid pun membakar pelaku homoseks tersebut. (Riwayat al-Ajurri, al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm).

Abdullah bin Abbas berkata, "Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu." (Riwayat ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi).

Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah SWT kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda: 

Baca Juga: Merasa Tenang Melihat Teman Salat, Pemuda Ini Putuskan Mualaf

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya." (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis ini diriwayatkan para penyusun kitab Sunan, serta disahihkan Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad juga berdalil dengan hadis ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.  

Mereka melanjutkan, "Telah ditetapkan hadis dari Nabi SAW beliau bersabda:  

"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth."

Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadis tidak terdapat untuk pelaku zina. Nabi juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucapkan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskannya sebanyak tiga kali.

Para sahabat Nabi SAW sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Tidak ada sahabat yang berselisih dalam hal ini.

Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullab bin Mamar, az-Zuhri, Rabiah bin Abdurrahman, dan Malik. Demikian pula Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad berdasarkan riwayat yang paling sahih dari dua riwayat yang datang dari beiiau-dan asy-Syafii dalam salah satu pendapatnya, mereka semua berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina.

Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhshan (sudah menikah) maupun tidak. 

Melansir Tirto.id, menurut catatan sejarah, perbuatan homoseks yang dilakukan kaum Nabi Luth menjadi awal mula adanya hubungan sesama kaum pria. Dalam zaman sebelumnya, belum ada perbuatan seorang pria yang melakukan hubungan dengan sesamanya.

Allah SWT berfirman melalui surah Asy-Syu’ara ayat 165-166: "Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas,".

Nabi Luth diutus untuk mengajak kaum sodom kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.  Namun usahanya justru berakhir dengan kegagalan lantaran banyak kaumnya yang menolak untuk berhenti melakukan perbuatan homoseks serta tidak mau beriman kepada Allah SWT.

Baca Juga: Catat, Ini Makna dan Keutamaan Idul Fitri

Pada suatu ketika, kaum sodom mulai berani menantang Allah SWT. Dalam surah Al-Ankabut ayat 29, disebutkan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar,". Demikian jawaban yang diutarakan kaum tersebut terhadap ajakan Nabi Luth.

Melalui surah Hud Ayat 82 dan 83, Allah SWT berfirman:

"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim".

Demikian akhir dari kisah kaum sodom akibat berani melanggar perintah untuk meninggalkan hubungan sesama jenis, Allah SWT menghujani mereka dengan bebatuan hingga musnah. (C)

Reporter: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga