Tuntutannya tak Dipenuhi, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pilih Bermalam di DPRD Sultra
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Senin, 14 Februari 2022
0 dilihat
TKBM Tunas Bangsa Mandiri minta Gubernur dan DPRD Sultra agar mendesak Pelindo IV, untuk mengembalikan hak-hak kesejahteraan buruh. Foto: Nurdian Pratiwi/Telisik
" Kenyataannya pengumuman hasil verifikasi tersebut malah terkesan ditahan oleh sekretaris daerah Provinsi Sultra "
KENDARI, TELISIK.ID - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, mendatangi DPRD Sultra, guna menuntut hak atas pengelolaan kawasan di Pelabuhan Bungkutoko atau Kendari New Port.
Selain itu, mereka juga meminta Pemda dan DPRD agar melakukan investigasi lapangan terkait dugaan monopoli yang dilakukan Pelindo IV di pelabuhan tersebut.
Sebelumnya, pada Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 405 tahun 2021, telah ditunjuk Sekretaris Daerah Sultra untuk menjadi penanggung jawab atau ketua tim verifikasi, bidding dan mediasi terhadap TKBM, sehingga wajib mengumumkan hasil dari tim verifikasi bidding tersebut.
Namun, kenyataannya pengumuman hasil verifikasi tersebut malah terkesan ditahan oleh sekretaris daerah Provinsi Sultra.
Salah satu pihak yang tergabung dalam TKBM Tunas Bangsa Mandiri, La Ode Dedi mengatakan, pihaknya menduga DPRD Sultra mencoba menunda pengumuman tersebut, agar penyedia jasa tenaga kerja yang seharusnya diberikan kepada TKBM sampai saat ini, diambil alih oleh Pelindo IV.
“Karena hal itu, kami beranggapan Sekda Sultra tidak berpihak kepada buruh yang hidupnya tidak jelas beberapa tahun terakhir, di karenakan tidak kerja,” katanya, Senin, (14/2/2022).
Oleh karena itu, TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang merupakan masyarakat lokal Bungkutoko pun, menuntut 6 haknya kepada DPRD Sultra. salah satunya, yakni meminta gubernur dan DPRD Sultra agar mendesak pelindo IV, untuk mengembalikan hak-hak kesejahteraan buruh selama setahun terakhir, yakni dari tahun 2021.
Baca Juga: Wujudkan WBK, Sulkarnain: Seringkali dalam Melaksanakan Tugas Berhadapan dengan Godaan
Karena saat ini, diketahui tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pihak Pelindo IV, bukanlah buruh baik itu dari pihak TKBM Tunas Bangsa Mandiri maupun TKBM Bahari.
Di samping itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, enggan menanggapi lebih banyak tentang persoalan tersebut.
“Kami tidak bisa berkomentar lebih banyak ke media terkait hal tersebut, karena itu adalah kewenangan dari pusat,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Narkotika, Mars BNN Bergelora di SMK Pelayaran Kendari
Sedangkan di sisi lain, Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syafruddin menegaskan, persoalan ini harus dikembalikan ke daerah karena sesuai dengan keputusan gubernur sebelumnya terkait bidding yang memang tanggung jawab dari daerah, bukan pusat.
“Kami sudah bertekat akan bermalam dikantor DPRD Sultra. Sebelum ada hasil dan tidak perduli berapa lama pun, kami akan tunggu di sini, yang penting kami mendapat keputusan yang jelas,” tuturnya.
“Tapi, kami tetap berharap besok itu sudah ada keputusan dari pihak DPRD Sultra, karena kami tidak bisa membiarkan bongkar muat yang ada disana dinikmati sama pihak pelindo,” sambungnya. (A)
Reporter: Nurdian Pratiwi
Editor: Kardin