Mantan Kades Korihi Kembalikan Temuan Inspektorat Rp 135 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 09 Juli 2020
0 dilihat
Mantan Kades Korihi Kembalikan Temuan Inspektorat Rp 135 Juta
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto. Foto: Sunaryo/Telisik

" Apa yang menjadi temuan sudah dikembalikan ke rekening kas desa. "

MUNA, TELISIK.ID - Wa Ode Rinaliah telah diberhentikan dari jabatanya sebagai Kepala Desa (Kades) Korihi, Kecamatan Loghia, Kabupaten Muna.  

Sebelum pencopotan, ternyata mantan kades itu telah mengembalikan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 135 juta.

"Apa yang menjadi temuan sudah dikembalikan ke rekening kas desa," kata La Kuanto, Kepala Inspektorat Muna.

Dalam melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, menurut Kuanto, mantan kades punya itikad baik. Sehingga, apa yang menjadi temuan dikembalikan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Muna Copot Kades Korihi

"Kami melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan pembinaan dalam rangka pencegahan korupsi, sehingga para kades tidak harus diproses hukum," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, pemberhentian kades Korihi sama sekali tidak ada dengan kaitanya dengan LHP. Namun, karena kondisi stabilitas di desa ditambah adanya surat pernyataan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi tidak ada kaitanya dengan LHP.  Pencopotan itu dilakukan demi stabilitas di desa," tegasnya.

Terkait tuntutan warga yang meminta dilakukan pemeriksaan DD tahun 2015, Inspektorat bukan tidak menyahutinya. Tetapi, ada pertimbangan tehnis pengawasan. Apalagi, pekerjaan tersebut sudah lama. Otomatis, terjadi penyusutan.

"Kami bekerja bukan dalam penekanan. Kami pun tidak menutup diri. Apa yang menjadi aspirasi itu, kami akan kaji, apakah mungkin dilakukan atau tidak," tandasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga