Kepala Desa di Muna Barat Dinonaktifkan akibat Pemalsuan Ijazah

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
Kepala Desa di Muna Barat Dinonaktifkan akibat Pemalsuan Ijazah
Pj Bupati Muna Barat menonaktifkan Kepala Desa Katela karena tengah berurusan dengan hukum akibat pemalsuan ijazah pada pemilihan kepala desa pada 2019 lalu. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Pemerintah Kabupaten Muna Barat menonaktifkan Kepala Desa Katela akibat pemalsuan ijazah pada pemilihan kepala desa pada 2019 lalu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat menonaktifkan Kepala Desa Katela akibat pemalsuan ijazah pada pemilihan kepala desa pada 2019 lalu.

Kepala Desa Katela, Ahmad Rera dilaporkan pada tahun 2021 lalu terkait dugaan pemalsuan ijazah, kini Ahmad Rera dalam kasus hukum, berstatus sebagai terdakwa

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Kemudian diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam peraturan itu menyatakan bahwa kepala desa akan diberhentikan sementara dari jabatannya, jika sedang menjalankan proses hukum.

"Sekarang posisinya kan sebagai terdakwa jadi dinonaktifkan dulu," ungkapnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: 13 Masjid di Kolaka Utara Gelar Salat Idul Adha 9 Juli

Ia menjelaskan bahwa status pemberhentian akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani, ketika kepala desa menang dan dinyatakan bebas maka jabatannya akan dipulihkan.

Jika sebaliknya, maka status sebagai kepala desa akan dicabut, dan akan dilakukan pemilihan ulang untuk mengisi kekosongan.

"Jadi status Ahmad Rera saat ini bersifat nonaktif sementara sambil menunggu proses hukum yang dijalani. Sekarang ia lagi mengajukan kasasi, jika pengajuan itu dia menang, maka dikembalikan hak dan martabatnya," jelasnya.

Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tiworo Kepulauan guna mengajukan penunjukkan pelaksana pengisian jabatan yang kosong.

Kemudian ia menyampaikan bahwa akan diselenggarakan pemilihan kepala desa pada beberapa wilayah, yakni Desa Santigi, Desa Sido Makmur, dan Desa Kasakamu, sebab kepala desa di beberapa wilayah ini telah meninggal dunia.

"Jadi nanti kita lakukan pemilihan serentak di wilayah yang kepala desanya telah meninggal dunia, serta kita tunggu dengan hasil kasasi Kepala Desa Katela," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua PKK Bombana Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Jokowi

Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are, menyampaikan bahwa pembuatan SK pemberhentian sementara sesuai instruksi pimpinan.

"Jadi SK itu telah dibuat, kemarin juga telah ditandatangani oleh Pj bupati, jika kepala desa terkait menang dalam kasasi maka akan dilakukan rehabilitasi, pemulihan kembali nama baiknya," ucapnya.

Terkait regulasi ini juga merupakan tupoksi bagian hukum, yang jelasnya SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan pula bahwa sambil menunggu putusan inkracht, agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya, maka Pj bupati memerintahkan untuk membuat keputusan tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Katela. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga