Mantan Sekwan Muna Barat Kembalikan Lagi Kerugian Keuangan Negara Rp 20 Juta
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 20 Juni 2022
0 dilihat
Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerima pengembalian kerugian keuangan negara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Muna Barart dari kuasa hukum terdakwa ASB. Foto: Sunaryo/Telisik
" ASB dan mantan Bendahara nya, YW duduk di kursi pesakitan mendengarkan keterangan para saksi yang jumlahnya lebih dari 80 orang "
MUNA, TELISIK.ID - Proses sidang dugaan tindak pidana korupsi penyediaan makan minum dan reses pada Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017-2019 sebesar Rp 417 juta masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dua terdakwa yakni, mantan Sekwan, ASB dan mantan Bendahara nya, YW duduk di kursi pesakitan mendengarkan keterangan para saksi yang jumlahnya lebih dari 80 orang.
Meskipun belum inkrah, terdakwa, ASB beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Senin (20/6/2022) melalui kuasa hukum dan keluarganya, ASB kembali mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang diterima oleh Kasi Pidsus, Sahrir.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, terdakwa ASB telah dua kali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pertama pada 4 Januari lalu sebesar Rp 200 juta. Kemudian, pada Senin 20 Juni Rp 20 juta.
"Total pengembalian yang sudah dilakukan terdakwa ASB sebesar Rp 220 juta," kata Agustinus.
Baca Juga: 24.025 Warga Muna Beresiko Stunting
Agustinus mengapresiasi langkah terdakwa dan keluarganya yang telah beritikad baik melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Dengan pengembalian itu, akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam melakukan penuntutan.
"Pengembalian uang pengganti itu, sesuai petunjuk dari Jaksa Agung. Karena dalam tindak pidana korupsi, bukan saja penindakan yang dilakukan, melainkan pula penyelamatan keuangan negara," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir mengungkapkan, dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 417 juta, masih tersisa Rp 197 juta. Untuk sisa pengembalian itu, tergantung fakta-fakta di persidangan.
Baca Juga: Sekda Konawe Ungkap Tiga Faktor Daerah Konawe Dapat Berkembang
"Tinggal dilihat nanti, apakah pengembalian ditanggung secara keseluruhan oleh ASB atau dibagi dua dengan YW," terangnya.
Uang pengganti yang telah diserahkan ASB, oleh Kejari Muna dititip pada rekening penampungan Kejari. Setelah ada putusan inkrah, baru di kembalikan ke kas negara sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar