KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bakal digelar bulan April 2023 mendatang.
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel. M.Si mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah dirinya bersama Komisi I DPRD Kolaka Utara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Ketua DPC APDESI Kolaka Utara berkunjung dan meminta petunjuk Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.
"Saat pertemuan itu kami disampaikan, berdasarkan aturan undang-undang tentang desa dan peraturan lainnya bahwa pilkades serentak dapat dilaksanakan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Oktober 2023," terangnya, Jumat (23/9/2022).
Sementara para kades yang masa jabatannya berakhir terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023 secara nasional dimoratorium atau ditunda pilkadesnya oleh Mendagri.
"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional bagi kades yang masa jabatannya berakhir di bulan Oktober 2023," ujarnya.
