Pilkades Serentak 67 Desa di Kolaka Utara Digelar April 2023

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 23 September 2022
0 dilihat
Pilkades Serentak 67 Desa di Kolaka Utara Digelar April 2023
Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel., M.Si ketika memimpin rapat dengar pendapat terkait pilkades serentak di 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pilkades serentak 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bakal digelar bulan April 2023 mendatang "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 67 desa dari 127 desa se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bakal digelar bulan April 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, S.Kel. M.Si mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah dirinya bersama Komisi I DPRD Kolaka Utara, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Ketua DPC APDESI Kolaka Utara berkunjung dan meminta petunjuk Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

"Saat pertemuan itu kami disampaikan, berdasarkan aturan undang-undang tentang desa dan peraturan lainnya bahwa pilkades serentak dapat dilaksanakan untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Oktober 2023," terangnya, Jumat (23/9/2022).

Sementara para kades yang masa jabatannya berakhir terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2023 secara nasional dimoratorium atau ditunda pilkadesnya oleh Mendagri.

"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional bagi kades yang masa jabatannya berakhir di bulan Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Geger, Warga Desa Latompe Temukan Ular Sanca Sepanjang 7 Meter

Untuk Kolaka Utara, kata dia, pilkades serentak dapat dilakukan 2023 mendatang karena kondisinya normal, terlebih lagi 67 desa yang akan mengikuti pilkades serentak masa jabatannya berakhir Juni 2023.

"Ditjen Bina Pemerintahan Desa juga membolehkan, kita tinggal menunggu pernyataan secara tertulis yang akan ditindaklanjuti Ditjen," tukasnya.

Lebih lanjut, Sekertaris DPC Partai Demokrat ini menuturkan jika secara nasional penundaan pilkades dapat dilakukan mendagri. Sementara konteks Kolaka Utara, penundaan pilkades bisa dilakukan bupati dengan tetap mengacu pada regulasi.

"Setidaknya ada tiga poin syarat pemerintah daerah dapat melakukan penundaan pilkades. Salah satunya batas akhir masa jabatan kepala desa, ketersediaan dan kesiapan pejabat yang akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan kepala desa, dan paling utama faktor keamanan," imbuhnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan melindungi para calon kepala desa. Fraksi PDIP meminta Dinas  Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) membuat aturan teknis yang ketat.

"Kami meminta agar DPMD membuat aturan teknis pilkades yang dapat melindungi para calon kepala desa, sehingga tidak ada lagi pilkades di desa tertentu yang dibatalkan dengan alasan-alasan yang tidak proporsional," tegasnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak Pemda Kolaka Utara Kembalikan Temuan BPK Rp 11 Miliar

Menurut Kepala Dinas PMD Kolaka Utara, Patahuddin, SH, berdasarkan tahapan yang telah dibuat pihaknya, maka tahapan pilkades serentak untuk 67 desa mulai berjalan Januari 2023.

"Sementara April 2023 sudah masuk hari H atau hari pemilihan kepala desa," ucapnya.

Kata dia, pilkades dilakukan sebelum masa jabatan 67 kepala desa berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 sehingga dengan rentang waktu yang tersisa, kepala desa dapat menyelesaikan tugas-tugas yang belum kelar.

"Sesuai regulasi, jadwal pelantikan kepala desa terpilih tidak boleh melewati 74 hari pasca penetapan hasil pilkades," pungkasnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga