Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Diperiksa Ketiga Kalinya Kasus Dugaan Suap Alfamidi
La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bakal periksa Sulkarnain Kadir untuk ketiga kalinya atas kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia. Foto: La Ode Andi Rahmat/Telisik
" Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, bakal diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara "
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, bakal diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Kamis (13/4/2023).
Sulkarnain Kadir diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) yang sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Kamis Pak SK kembali diperiksa sebagai saksi," ujar Dody, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara saat ditemui di ruangannya, Senin (10/4/2023).
Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, Dody menyebut, belum ada informasi dari penyidik berkenaan dengan adanya tersangka baru.
"Untuk tersangka baru belum ada info dari penyidik," ujar Dody singkat.
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Akan Periksa Kembali Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Diketahui, Sulkarnain Kadir sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setelah mangkir pada panggilan pertama tanggal 13 Maret 2023. Di hari yang sama, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Ketua Kendari Preneur, SM, sebagai tersangka.
Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 16 Maret 2023 dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa selama 8 jam dan dicecar dengan 35 pertanyaan namun dianggap masih kurang oleh penyidik.
Selanjutnya Sulkarnain diperiksa kedua kalinya pada tanggal 27 Maret 2023. Ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, status Sulkarnain masih sebagai saksi.
Kronologis dugaan suap PT Midi Utama Indonesia dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.
Baca Juga: Sulkarnain Kadir Ikut Disebut Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Ini Tanggapan PKS Kendari
Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.
Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan kampung warna warni. Perizinannya tidak akan dikeluarkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS