Masyarakat Hemat Rp 10,5 Juta dari Penghapusan BPHTB-PBG, Begini Kriterianya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 November 2024
0 dilihat
Mulai Desember 2024, MBR hemat biaya hunian hingga jutaan. Foto: Repro kreasiprimaland
" Mulai Desember 2024 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menikmati peluang besar untuk memiliki hunian dengan biaya lebih ringan "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai Desember 2024 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan menikmati peluang besar untuk memiliki hunian dengan biaya lebih ringan.
Pemerintah memastikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) khusus untuk MBR. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mendukung akses perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan pada penghematan biaya untuk MBR.
“Dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 m² Rp 6.250.000. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.000. Jadi untuk rumah tipe 36 m², itu sebetulnya bisa hemat lebih kurang Rp 10.570.000. Nah, ini yang diuntungkanlah masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Deretan Situs Belanja Online Bobol Saldo di ATM
Komitmen penghapusan BPHTB dan PBG ini diresmikan melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) antara tiga menteri.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian menyepakati langkah ini sebagai wujud nyata dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diatur lebih rinci melalui peraturan kepala daerah (perkada).
“Setelah aturan tersebut resmi berlaku, pembebasan BPHTB dan PBG akan langsung diterapkan untuk semua rumah yang memenuhi kriteria MBR,” tambahnya.
Targetnya aturan ini akan rampung pada akhir Desember 2024 dan mulai efektif diterapkan.
Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi MBR yang bisa menikmati penghapusan biaya ini. Untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB, penghasilan maksimal untuk kategori tidak kawin adalah Rp 7.000.000 per bulan.
Sementara itu, untuk kategori kawin atau peserta Tapera, maksimal penghasilan adalah Rp 8.000.000 per bulan.
Di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan sedikit lebih tinggi. Untuk kategori tidak kawin, penghasilan maksimal adalah Rp 7.500.000 per bulan, sedangkan untuk kategori kawin dan peserta Tapera batasnya mencapai Rp10.000.000 per bulan.
Tito menjelaskan bahwa rumah yang memenuhi kriteria ini juga memiliki spesifikasi tertentu.
Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi Pecahan Seratus Ribu, Bank Indonesia Sebut Tindakan Kriminal
“Mereka-mereka yang punya gaji di wilayah itu dan kemudian luas lantainya untuk mereka yang dibuat (rumah) umum 36 m², rusun 36 m² maksimal, dan swadaya dibangun 48 m² maka mereka ini dibebaskan untuk ditarik retribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB itu dibebaskan. Yang kedua di SKB ini juga akan dibebaskan untuk retribusi PBG,” jelasnya.
Dampak Positif Kebijakan untuk MBR
Penghapusan BPHTB dan PBG ini diyakini akan meringankan beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah secara signifikan.
Dalam konteks rumah tipe 36 m², total penghematan mencapai Rp 10.570.000. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki rumah pribadi, terutama di kalangan MBR.
Lebih dari itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan pembangunan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Dengan berkurangnya biaya tambahan seperti BPHTB dan PBG, proses pengadaan rumah menjadi lebih sederhana dan terjangkau bagi pengembang maupun masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS