Masyarakat Manggarai Barat Bisa Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Kenaikan Harga Obat

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Masyarakat Manggarai Barat Bisa Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Kenaikan Harga Obat
Siaga 1 anggota Polres Manggarai Barat. Foto: Ist.

" Polres Manggarai Barat, Polda NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) resmi membuka hotline pengaduan dan pelaporan seputar kenaikan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi COVID-19. "

MANGGARAI BARAT, TELISIK.ID - Polres Manggarai Barat, Polda NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) resmi membuka hotline pengaduan dan pelaporan seputar kenaikan harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama masa pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, dalam hotline pengaduan Sat Reskrim juga menerima laporan penimbunan dan kenaikan tabung oksigen serta pemberitaan hoaks dan provokatif terkait COVID-19.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma mengatakan, hotline ini dibuka agar masyarakat bisa mengadu jika menemukan kenaikan harga obat-obatan secara tidak wajar serta kelangkaan tabung oksigen yang banyak dibutuhkan masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Harga obat-obatan sudah diatur dalam SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021. Oleh karena itu, pihak penjual tidak boleh mengatur harga seenaknya. Apabila ada masyarakat Manggarai Barat yang menemukan fenomena itu di lapangan, segera laporkan pada kami," kata Kasat Reskrim.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan berita hoaks maupun narasi provokatif seputar COVID-19 yang hanya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia juga menyertakan nomor Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat via telepon atau WhatsApp apabila menemukan fenomena itu.

"Nomornya 081338063547 atau 110 Polri," kata Kasat Reskrim saat diwawancarai Telisik.id, Rabu (14/07/2021).

Dikatakannya, layanan hotline dan Call Center Polri 110 ini tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari aparat kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Mabar.

Baca juga: Tujuh Kecamatan di Konsel Masuk Zona Merah

Baca juga: Pendaftar CPNS di Buteng Tak Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin

"Jika menemukan pelanggaran tersebut kami mengimbau memanfaatkan layanan itu untuk melapor," tambahnya.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat, AKP Bambang Hariwibowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran selama masa pandemi.

"Kami mengimbau warga tetap tenang dan tidak panik. Kepolisian saat ini terus berupaya untuk mencegah penimbunan dan lonjakan harga penjualan dari oksigen dan obat-obatan di masa pandemi COVID-19," tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian turut melakukan pengawasan perdagangan hingga distribusi obat-obatan dari pabrik. Hal itu dilakukan agar tak terjadi penimbunan dan harga jual yang melambung tinggi dari ketetapan pemerintah.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut melakukan patroli di dunia siber untuk mengawasi berita atau informasi hoaks dan provokatif.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," pungkasnya.

Ia juga berharap agar aduan dari masyarakat akurat dan benar adanya.

"Pengaduan dari masyarakat diharapkan benar-benar datanya akurat dan jangan sampai laporan pengaduan dari masyarakat itu sifatnya tidak benar alias hoaks (bohong)," tutupnya. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga