Tujuh Kecamatan di Konsel Masuk Zona Merah

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 14 Juli 2021
0 dilihat
Tujuh Kecamatan di Konsel Masuk Zona Merah
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga akan berlakukan PPKM Mikro di tujuh kecamatan di Konsel yang masuk zona merah. Foto: Ist.

" Tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masuk zona merah atau berisiko tinggi COVID-19. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tujuh kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) masuk zona merah atau berisiko tinggi COVID-19.

Ketujuh kecamatan tersebut yakni Andoolo, Angata, Buke, Konda, Laeya, Palangga dan Ranomeeto.

Menanggapi itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel akan berlakukan PPKM Mikro di daerah itu, mulai dari tingkat kelurahan/desa hingga RT, RW dan dusun.

"Hal ini menjadi poin urgen untuk dilaksanakan pekan ini," ungkap Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, Rabu (14/7/2021).

Tentunya, kata dia, terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan pandemi COVID-19 memerlukan pembiayaan dan regulasi. Nantinya, Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bakal dimaksimalkan secara konsisten untuk tetap disiagakan menghadapi COVID-19.

"PPKM Mikro beda dengan aturan yang lalu. PPKM Mikro hanya dilakukan penyekatan terhadap lingkungan masyarakat yang banyak terkena COVID-19 atau zona merah," jelasnya.

Baca juga: Pendaftar CPNS di Buteng Tak Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Target Masyarakat Pinggiran, Polda Jatim Vaksinasi Door to Door

Untuk itu, Pemda bakal siapkan anggaran untuk konsumsi dan operasional Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan atau Kelurahan. Khususnya Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas dalam penanganan termasuk tim vaksinator.

Ia menjelaskan, bahwa terkait operasional di desa, kebijakan minimal delapan persen untuk penanganan COVID-19 di tingkat desa. Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 tahun 2021 dan instruksi Kementerian Desa Nomor 1 tahun 2021.

Untuk mengelola PPKM Mikro tersebut, Pemda Konsel akan mengeluarkan SK. Dimana, camat akan diberikan kewenangan untuk menentukan penyekatan-penyekatan terhadap dusun, RT dan RW yang masuk pada kategori zona merah.

Selain itu, camat berwenang melakukan tindakan pencegahan atau pembatasan ruang gerak masyarakat agar tidak terjadi penyebaran atau lonjakan kasus.

"Secepatnya kita buatkan SK Gugus Tugas Penanganan COVID-19 hingga SK Tim Pemakaman agar jelas pembagian peran dan tugas masing-masing. Termasuk SK Gugus Tugas pada 25 kecamatan dan segera diberikan kepada seluruh camat sebagai pedoman operasional di lapangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, mengantisipasi lonjakan COVID-19, Pemda Konsel juga telah menyiapkan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kelurahan Punggaluku dan Islamic Center Andoolo sebagai ruang isolasi bagi pasien yang terpapar COVID-19. (C)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga