KENDARI, TELISIK.ID - Mayoritas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum memahami penggunaan aplikasi Sirekap. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
826 anggota KPPS se-Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, telah mengikuti bimbingan teknis, Jumat (26/1/2024). Salah satu materi yang bimtek adalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu untuk menghadirkan keterbukaan atau transparansi pada Pemilu 2024.
Sayangnya, mayoritas anggota KPPS kurang paham, bahkan beberapa tidak mengerti sama sekali mengenai materi Sirekap. Salah seorang anggota KPPS, Abi Eksal Pratama (25), mengaku tidak paham dengan materi yang disampaikan sebab penyajiannya hanya di layar proyektor, tidak disertai praktik penggunaan aplikasi Sirekap melalui telepon genggam masing-masing peserta bimtek.
Pemateri, Donal Adryadi menegaskan, pihak KPU masih mempersiapkan aplikasi Sirekap yang bisa diinstal oleh para anggota KPPS. Karena juga masih banyak yang kurang paham dengan penggunaan Sirekap, sehingga menjadi fokus ke depannya untuk melakukan bimtek-bimtek selanjutnya, kemungkinan secara khusus hanya bagi penggunaan Sirekap saja.