KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman data dan keterangan terhadap kasus studi manajemen rekayasa Lalin tersebut.
"Kita masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka kepentingan penyelidikan perkembangan kasus tersebut," kata Herman Darmawan, Senin (9/11/2020) lalu.
Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang, baik dari Dishub Sultra maupun pihak Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang melakukan kerjasama rekayasa jalan tersebut.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan dari Dinas Perhubungan Sultra, dari yang melaksanakan juga sudah, udah banyaklah intinya," jelasnya.
