Kadishub Sultra Siap Ganti Rugi Soal Kasus Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Kadishub Sultra Siap Ganti Rugi Soal Kasus Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi
Kadishub Sultra, Hado Hasina. Foto: Kardin/Telisik

" Kita masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka kepentingan penyelidikan perkembangan kasus tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terus melakukan penyelidikan atas dugaan kasus studi manajemen rekayasa lalu lintas (Lalin) kawasan perkotaan di Kabupaten Wakatobi pada 2017 silam.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman data dan keterangan terhadap kasus studi manajemen rekayasa Lalin tersebut.

"Kita masih terus mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dalam rangka kepentingan penyelidikan perkembangan kasus tersebut," kata Herman Darmawan, Senin (9/11/2020) lalu.

Ia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang, baik dari Dishub Sultra maupun pihak Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang melakukan kerjasama rekayasa jalan tersebut.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan dari Dinas Perhubungan Sultra, dari yang melaksanakan juga sudah, udah banyaklah intinya," jelasnya.

Baca juga: Sultra Posisi Keempat se-Indonesia Masyarakatnya Tidak Percaya COVID-19

Ia memastikan, kasus itu akan terus ditindaklanjuti oleh Kejati Sultra. Hanya saja, saat ini pihaknya masih mengejar bukti-bukti awal dugaan indikasi adanya tindak pidana.

"Saat ini masih menggali atau mencari bukti-bukti awal terhadap dugaan kasus tersebut. Masih kita lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina, membenarkan kasus tersebut masih ditangani oleh Kejati.

"Nanti untuk lebih jelasnya, nanti konfirmasi saja kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi,” kata Hado Hasina saat ditemui di DPRD Sultra, Selasa (10/11/2020) kemarin.

Hado mengaku, dirinya sudah diperiksa oleh Kejati dan sudah ada solusi, yakni disuruh untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: 10.170 Pelaku UMKM Kendari Daftar Banpres

"Saya juga belum mengetahui berapa kerugian negara, namun pada dasarnya saya siap untuk mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Kata Hado, pembangunan jalan rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi menelan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar dan dibuktikan dengan bukti fisiknya.

"Saya contohkan. Misalnya saya beli kursi, saya suruh si A, ternyata yang laksanakan si B. Saya hanya menerima hasilnya dan sudah dimanfaatkan hasilnya. Dimana kesalahannya, tapi kalau saya tahu dari awal bermasalah maka saya tidak akan bayar," jelasnya.

Ia menambahkan, rekayasa lalu lintas tersebut biasanya bekerjasama dengan UHO Kendari, namun yang mengerjakan lain dari yang ditunjuk.

“Mengenai siapa yang salah ditanyakan kepada kejaksaan, apakah saya atau universitas. Ini tergantung keputusan kejaksaan, karena barangnya ada dan ini hanya ada kesalahan administrasi, bukan dimanipulasi," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga