Mendagri Resmi Berlakukan PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, Ini Daftarnya.
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
Menteri Dalam Negari, Tito Karnavian. Foto: Ist.
" Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 hingga 2 Agustus 2021. "
JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden RI, Minggu (25/7/2021) malam.
Untuk menindaklanjuti keterangan Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menerbitkan beberapa Instruksi.
Diantaranya Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 25/2021 tentang PPKM Level 4 meliputi wilayah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan”, kata Mendagri dalam instruksinya.
Berikut daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 berdasarkan Inmendagri No 25/2021:
Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Pekanbaru (Riau), Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Baca juga: Kemenkes Instruksikan Dinas Kesehatan Tingkatkan Testing dan Tracing di Daerah PPKM
Baca juga: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
Kota Jambi (Jambi), Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung), serta Kota Bengkulu (Bengkulu).
Kemudian juga Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara).
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur).
Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), serta Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Selain itu, ada Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan).
Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke (Papua), serta Kota Sorong (Papua Barat).
Diketahui sebelumnya penerapan PPKM telah mengalami tiga kali perpanjangan, mulai 3-20 Juli kemudian diterapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 perpanjangan PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli untuk di wilayah Jawa dan Bali. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali