Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Hari Ini
Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto: Repro Antara

" Sebelumnya dalam persidangan, Hakim menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat. "

JAKARTA,TELISIK.ID - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Pelakasana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghadirkan Azis untuk menjadi saksi di sidang terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) hari ini.

Selain Azis, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, yang lebih dulu telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh hakum Pengadilan Tipikor Bandung, akhir Agustus lalu.

"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain Azis Syamsudin dan Ajay M. Priatna," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : Angin Kencang Hantam Semarang, 13 Rumah Rusak

Sebelumnya dalam persidangan, Hakim menilai Ajay terbukti menerima gratifikasi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi, Jawa Barat.

Sementara SRP didakwa menerima uang suap mencapai Rp 11 miliar lebih dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513 juta lebih. Jika ditotal, setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut SRP menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. SRP menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Baca Juga : Mahfud MD: Dulu Santri Sulit Jadi Pejabat, Kini Banyak Profesor hingga Perwira TNI-Polri

Atas perbuatannya itu, SRP dan MH didakwa melanggar pidana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) KUHP. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga