2.413 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu-KPU Sahkan Surat Suara Tertukar dan Tercoblos Jadi Milik Partai

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 16 Februari 2024
0 dilihat
2.413 TPS Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu-KPU Sahkan Surat Suara Tertukar dan Tercoblos Jadi Milik Partai
KPU RI dan Bawaslu RI menjelaskan berbagai permasalahan yang muncul saat pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Mustaqim/Telisik

" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan pelanggaran di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) sehingga berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan pelanggaran di 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) sehingga berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut pelanggaran di ribuan TPS itu umumnya disebabkan para pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Ini bukan (jumlah potensi) PSU-nya besar, tapi lagi ditelusuri Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, red) dan Bawaslu kabupaten/kota apakah benar kejadiannya demikian,” ujar Bagja di Jakarta, Kamis (15/2/2024) petang.

Pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu adalah 11.233 TPS tidak dapat diakses di sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat.

Secara umum Bagja menyebut bahwa Bawaslu menemukan 13 masalah dalam pemungutan suara Pemilu 2024. Antara lain yakni 37.468 TPS melakukan pembukaan kotak surat suara lebih dari pukul 07:00 waktu setempat.

Kemudian 12.284 TPS tidak menyediakan alat bantu disabilitas bagi tuna netra; 10.466 TPS ditemukan logistik tidak lengkap; 8.219 TPS didapati pemilih khusus menggunakan hak pilih tidak sesuai KTP; dan 6.084 TPS terjadi surat suara yang tertukar.

Khusus masalah surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos oleh pemilih saat di bilik suara, Bagja mengatakan tetap sah dan masuk ke suara parpol.

“Kami bersama KPU sudah sepakat dan mengeluarkan surat edaran bersama bahwa surat suara (tertukar) yang sudah tercoblos baik gambar parpol maupun nomor urut masuk ke suara parpol. Kami juga sudah meminta kepada teman-teman Bawaslu tingkat ad hoc untuk mencatat ke dalam kejadian khusus,” jelas Bagja.

Baca Juga: Perolehan Suara Capres-Cawapres di Sirekap Tak Sinkron dengan C Hasil Plano, Bawaslu Berpatokan Rekapitulasi Manual

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membenarkan adanya surat suara yang tertukar di beberapa daerah. Surat suara yang tertukar di ribuan TPS tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah dan dihitung sebagai suara partai,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (15/2/2024) petang.

Berbeda dengan pemilihan DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Hasyim mengatakan surat suara untuk pemilihan DPD RI yang tertukar tidak ikut dihitung dan dinyatakan tidak sah. Dia beralasan karena setiap provinsi memiliki calon anggota DPD RI yang berbeda-beda dan kasus ini dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus.

Sementara terkait PSU, Hasyim mengatakan hal itu akan dilakukan jika sudah ada rekomendasi dari pengawas pemilu.

“Mekanisme pemungutan suara ulang adalah Panwascam koordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red). Keputusan (untuk PSU) dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Namun, pemungutan suara ulang di dalam negeri belum diputuskan, paling lambat (PSU) dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara pemilu,” beber Hasyim.

Pasca pemungutan suara Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias Oso, menuding terjadi kecurangan pada pemilihan presiden-wakil presiden. Dia pun menegaskan akan membawa sengketa hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah pasti, kalau lihat begini sudah pasti (dibawa ke MK),” tegas Oso di Jakarta, Kamis (15/2/2024).  

Partai Hanura merupakan partai politik pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.  

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menurut Oso, banyak menemukan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kendati begitu, Oso tak bersedia menyebut dugaan kecurangan yang dimaksudnya.

“Hukum itu harus menerima kalau pelaksana hukum juga itu kan disumpah untuk membangun satu kebenaran dalam hukum. Ini hukum dunia lho, belum hukum akhirat,” ujar Oso.

Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN), mengaku menemukan sembilan bentuk kecurangan dalam Pilpres 2024. Kecurangan yang ditemukan terjadi sebelum, sesaat, dan pasca pemungutan suara.

“Satu hari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Sampai saat ini THN masih menerima semua laporan itu,” ungkap Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Bentuk kecurangan yang ditemukan THN Timnas AMIN, kata Ari, yakni penggelembungan suara melalui sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU yang dianggap cukup masif. Tim hukum masih melakukan verifikasi data dan mencocokkannya antara formulir C-Hasil plano dengan data unggahan di website KPU.

Baca Juga: Tak Percaya Hasil Quick Count, Rusmin Abdul Gani Optimis Ungguli Ridwan Bae Lolos ke Senayan

Temuan berikutnya, menurut THN Timnas AMIN, adalah surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan Prabowo-Gibran. Ari menyebut temuan ini sangat banyak dan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti.

“Kecurangan ketiga pengerahan aparat melalui kepala desa. Modus ini dilakukan pada hari pencoblosan agar kepala desa memberi pengarahan langsung kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) untuk memenangkan paslon tertentu,” ujar Ari.

Kecurangan lainnya yang ditemukan THN Timnas AMIN adalah pengerahan orang lanjut usia atau lansia memilih calon tertentu oleh KPPS. Selanjutnya, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT). Bentuk kecurangan keenam yang ditemukan yakni penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“(Bentuk kecurangan) ketujuh adalah manipulasi data DPT; delapan, upaya menghalangi saksi di TPS; terakhir praktik politik uang,” jelas Ari.

Sembilan bentuk kecurangan ini, menurut Ari, merupakan pengelompokan dan modus di lapangan yang sudah ditemukan oleh Timnas AMIN maupun relawan serta simpatisan. Ari memastikan secara bertahap akan disampaikan ke publik setelah dilakukan verifikasi hasil temuan.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sementara jumlah pemilih yang terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) secara nasional adalah 204.807.222 orang. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga