Mendagri Tutup Opsi PHK Massal PPPK-Honorer 2026 di Daerah, Rekrutmen Baru Dihentikan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2026
0 dilihat
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, memastikan tidak ada PHK massal PPPK dan honorer daerah. Foto: Repro Kemendagri
" Pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepastian nasib PPPK dan tenaga honorer kembali menjadi sorotan saat pemerintah menyiapkan penyesuaian belanja pegawai menjelang penerapan aturan keuangan daerah pada 2027.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, memastikan pemerintah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer di daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan PPPK dan tenaga honorer.
Dalam rapat itu, Tito memaparkan sejumlah strategi yang disiapkan pemerintah untuk menyesuaikan postur belanja pegawai daerah agar memenuhi ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mulai berlaku pada 2027.
Meski demikian, pemerintah tidak menjadikan pemberhentian pegawai sebagai langkah untuk mencapai target tersebut. Tito menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga keberlangsungan pegawai yang saat ini telah bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Tito, seperti dikutip dari Detiknews, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Mandek hingga Proyek Nunggak, Andi Muhammad Saenuddin Serap Aspirasi Pendidikan di Kolaka Raya
Menurut Tito, penyesuaian dapat dilakukan melalui pengendalian jumlah pegawai baru. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak lagi membuka rekrutmen tenaga honorer baru dan tidak menambah beban belanja pegawai pada masa mendatang.
Ia menegaskan kepala daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di seluruh daerah.
"Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya.
Selain melakukan pengendalian belanja, pemerintah juga mendorong daerah memperkuat kemampuan fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah sesuai potensi masing-masing wilayah.
Optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah. Dengan meningkatnya pendapatan, daerah diharapkan mampu menyesuaikan komposisi belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan pegawai.
Sebagai contoh, Tito menyebut Kota Pekanbaru yang berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar menjadi lebih dari Rp 1 triliun melalui kemudahan perizinan.
Sementara itu, Kabupaten Banyuwangi dinilai berhasil meningkatkan penerimaan daerah melalui sistem integrasi pajak restoran dan hotel yang terhubung langsung dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya
Sebelumnya, Tito bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah melakukan pertemuan untuk membahas implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dari pertemuan tersebut, pemerintah mendorong masa transisi penerapan aturan pembatasan belanja pegawai diperpanjang selama satu tahun. Langkah itu diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tanpa menimbulkan dampak terhadap pegawai yang sudah ada.
"Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," pungkas Tito. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS