Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan Menuai Kontra

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan Menuai Kontra
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. Foto: Repro Merdeka.com

" Penggantian inilah yang menuai kontra karena dinilai kedudukannya akan berbeda dengan BSNP yang berstatus independen. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Aturan pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kemudian, BSNP kini diganti dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Penggantian inilah yang menuai kontra karena dinilai kedudukannya akan berbeda dengan BSNP yang berstatus independen.

Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, keputusan Menteri Nadiem tersebut dianggap menyalahi aturan karena membuat badan standar tak lagi independen.

Pasalnya, muaranya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tak taat dengan Pasal 35 Ayat 4 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Yang menyalahi UU Sisdiknas menurut saya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mengatur badan standardisasi sesuai Pasal 35 UU Sisdiknas Ayat 4," kata Doni dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan: Ini Jadwal dan Daftar Kota yang Kebagian, Termasuk Kendari dan Wakatobi

Baca juga: Nasib Orang Indonesia, Kantong Kering dan Kemiskinan Makin Ekstrem

Menurut Doni, mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.

"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengungkapkan, keputusan Menteri Nadiem ini mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” ungkap Azra.

Diketahui, pembubaran tersebut dibenarkan Ketua BNSP, Abdul Mu’ti bahwa pembubaran itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Nadiem Makarim tertanggal 23 Agustus 2021.

“Benar (BSNP Dibubarkan)," ujar Mu’ti. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga