Penyesuaian Gaji Pendamping Desa dan PLD 2025 Terbaru, Ini Rincian Biaya Operasional Dinaikan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 31 Mei 2025
0 dilihat
Penyesuaian Gaji Pendamping Desa dan PLD 2025 Terbaru, Ini Rincian Biaya Operasional Dinaikan
Gaji Pendamping Desa dan PLD 2025 resmi disesuaikan oleh pemerintah pusat. Foto: Repro Kemendes PDTT.

" Kementerian Desa PDTT melakukan penyesuaian terhadap gaji Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun anggaran 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT melakukan penyesuaian terhadap gaji Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk tahun anggaran 2025.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk penguatan terhadap sistem pendampingan di desa dan memastikan kesejahteraan tenaga profesional yang bertugas di wilayah pedesaan.

Penyesuaian ini memberikan harapan baru bagi ribuan pendamping desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Gaji yang diperbarui mencerminkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab yang terus meningkat setiap tahunnya.

Melansir Tribunnews, Sabtu (31/5/2025), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan bagian dari tenaga pendamping profesional yang direkrut langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Mereka memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai arah kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.

Peran para pendamping tidak hanya sebatas pendampingan administratif, tetapi juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia desa, pelaporan kegiatan, hingga memastikan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Oleh karena itu, penyesuaian gaji dianggap sebagai langkah yang tepat dan relevan dengan kompleksitas pekerjaan mereka di lapangan.

Baca Juga: Program Pendamping Desa 2025 Diperpanjang, Cek Lagi Syarat Daftar dan Gaji Terbarunya

Berikut ini adalah daftar tanggung jawab utama dari Pendamping Desa dan PLD:

1. Mendampingi pelaksanaan program pembangunan desa sesuai kebijakan pemerintah pusat.

2. Memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan.

3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia desa melalui pelatihan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat.

4. Mengawasi pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna dan sesuai aturan perundangan.

5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa berkelanjutan.

Untuk tahun anggaran 2025, berikut adalah rincian terbaru terkait gaji Pendamping Desa dan PLD:

1. Gaji Pendamping Desa Tingkat Terampil (PD):

Pendamping Desa tingkat terampil akan menerima gaji bulanan dalam kisaran:

Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan

2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):

Pendamping Lokal Desa yang mendampingi satu atau dua desa akan mendapatkan gaji sebesar:

Rp 1.382.000 hingga Rpn2.393.000 per bulan

Besaran gaji tersebut tidak bersifat tunggal, melainkan bergantung pada jenjang jabatan, lokasi penempatan, dan tingkat tanggung jawab masing-masing pendamping.

Pemerintah juga memperhitungkan variabel beban kerja di setiap wilayah sebagai dasar pengalokasian honorarium.

Selain gaji pokok, pemerintah juga menetapkan komponen tambahan berupa biaya operasional bagi para pendamping. Biaya ini bertujuan mendukung aktivitas pendampingan di lapangan, termasuk untuk mobilitas, komunikasi, dan kebutuhan teknis lainnya.

Baca Juga: DPR Desak Kemendes PDT Tambah Kuota Rekrutmen Pendamping Desa dan Kontrak TPP Diperpanjang

Berikut adalah rincian biaya operasional bulanan tahun 2025:

Biaya Operasional Pendamping Desa (PD):

Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan

Biaya Operasional Pendamping Lokal Desa (PLD):

Rp 377.000 hingga Rp 979.000 per bulan

Komponen biaya operasional ini sangat penting untuk menjamin efektivitas kerja para pendamping, terutama di daerah terpencil yang memiliki tantangan geografis dan infrastruktur.

Dasar hukum penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur tentang standar honorarium dan bantuan operasional bagi tenaga pendamping profesional yang ditugaskan di desa-desa seluruh Indonesia. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga