Mesjid akan Dibuka, Hanya untuk Salat

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 28 Mei 2020
0 dilihat
Mesjid akan Dibuka, Hanya untuk Salat
Rumah ibadah akan dibuka bertahap, izin dikeluarkan camat. Masjid hanya boleh untuk salat. Foto: Bincangsyariah.com

" Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah,. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan konsep pembukaan kembali tempat peribadatan dengan menaati prosedur standar new normal dan protokol kesehatan.

“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” kata Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden, seperti dikutip dari Republika. co.id, Rabu (27/5/2020).

Fachrul Razi menuturkan, pembukaan kembali rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap.

Nantinya, pada tahap pertama, rumah ibadah, seperti masjid hanya difungsikan untuk salat saja.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa pemerintah kembali membuka rumah ibadah meski secara bertahap.

Pertama, menjawab kerinduan umat untuk ibadah.

"Menjawab  kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah," kata Fachrul.

Baca juga: Sekolah Berpotensi Jadi Klaster Baru COVID-19

Fachrul mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah.

Karena itu, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.

"Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada

rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini," ujarnya.

Alasan lainnya adalah agar masyarakat bisa meningkatkan ibadah secara spiritual dalam menghadapi pandemi.

Pembukaan rumah ibadah juga disebut sebagai hadiah bagi daerah yang berhasil menangani COVID-19.

"Ke empat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan COVID-19. Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward. Ke lima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," kata Fachrul.

Baca juga: 11 April Berkibar, Bendera Indonesia Berlogo PKI Baru Dilaporkan

Fachrul mengaku, Kementerian Agama masih menggodok kebijakan pembukaan rumah ibadah karena kebijakan tersebut akan berlaku untuk semua agama.

Rumah ibadah dapat kembali digunakan, jika telah mendapatkan rekomendasi dari camat di masing-masing wilayah.

Hanya rumah ibadah yang aman dari COVID-19 yang mendapatkan izin untuk kembali dibuka.

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati wali kota sesuai level rumah ibadah

tersebut,” ujarnya.

Nantinya, setiap kepala desa dapat mengajukan rumah ibadah di wilayahnya yang aman dari COVID-19 ke camat setempat agar dapat digunakan kembali.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin

Baca Juga