Mobil KPU Disandera Massa Pemblokir Jalan, Tahapan Pilkada Terganggu

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 24 Juni 2020
0 dilihat
Mobil KPU Disandera Massa Pemblokir Jalan, Tahapan Pilkada Terganggu
Mobil oprasional KPU disandera massa pendemo di Desa Wakumoro. Foto: Sunaryo/Telisik

" Ingat ini agenda nasional dan tidak bisa dihalangi. Pihak berwenang harus mengambil sikap, jangan biarkan ini berlarut-larut. "

MUNA, TELISIK.ID - Aksi pemblokiran jalan provinsi yang dilakukan warga di beberapa titik di Kabupaten Muna sudah memasuki hari keempat. Warga tak akan membuka blokir jalan itu sebelum ada kejelasan dari Pemprov Sultra.

Selain menutup jalan, warga juga menyandera kendaraan. Adalah mobil oprasional KPU Muna. Mobil dinas warna putih dengan nomor polisi DT 1229 D disandera massa pendemo di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi saat akan menuju lokasi sosialisasi tahapan lanjutan Pilkada di Kecamatan Parigi. Mobil dikendarai staf dan ditumpangi Sekretaris KPU, Halisi.

"Saya juga baru dengar infonya tadi kalau mobil disandera pendemo di Wakumoro," kata Kubais, Ketua KPU Muna.  

Kubais menyanyangkan aksi massa yang telah menyandera mobil oprasional itu. Otomatis dengan penyanderaan itu, tahapan akan terganggu.  

"Sangat disayangkan penyanderaan itu yang membuat aktivitas kami terhambat," ujarnya.  

Soal penyanderaan itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, pihaknya diminta bersabar. Itu tentunya, sangat mengganggu tahapan.  Makanya, mereka meminta kepedulian semua pihak dalam rangka menyukseskan agenda nasional ini.

Baca juga: Dua Anaknya Dibunuh Suami, Istri Minta Cerai

"Ingat ini agenda nasional dan tidak bisa dihalangi. Pihak berwenang harus mengambil sikap, jangan biarkan ini berlarut-larut," tegasnya.

Kubais menjelaskan, pada UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot pada pasal 198 A dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau mengahalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan, paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak  Rp 24 juta.

Sementara itu, Muhamad Pasitoka, Korlap Aksi menerangkan, aksi penyanderaan mobil KPU dilakukan, karena mobil menerobos masuk menembus blokade melalui bahu jalan. Sementara kendaraan lain tidak ada yang bisa tembus. Secara spontanitas, warga langsung menahan mobil itu.  

"Untuk keamanan mobil kita jamin. Tidak akan ada pengrusakan," kata Pasitoka.

Ia menegaskan, tak akan membuka blokade dan melepas mobil itu sebelum ada pihak Pemprov dan DPRD Sultra turun langsung menemui mereka dan memberikan jaminan di atas kertas bermeterai terkait kapan perbaikan jalan itu dimulai.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga