Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Buton Tengah, Begini Penjelasan Sekda

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 10 Juni 2022
0 dilihat
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer Buton Tengah, Begini Penjelasan Sekda
Sekda Buton Tengah, Konstatinus Bukide saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Mutarfin/Telisik

" Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 ramai dibicarakan "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Kebijakan pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada November 2023 ramai dibicarakan, begitu pula di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah, Konstantinus Bukide mengatakan memang benar tenaga honorer ke depan didorong ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

"Jadi memang tenaga honorer ini bakal kita dorong ke PPPK  ke depan sesuai arahan pemerintah pusat," ungkapnya, Jumat (10/6/2022).

Konstantinus mengaku mendukung kebijakan pengalihan honorer ke PPPK, karena PPPK mendapat hak-hak layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hak-hak bagi PPPK meliputi cuti, jaminan perlindungan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan.

Terkait model perekrutannya pemkab masih akan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Hal yang pasti, pemkab akan berupaya agar seluruh honorer di wilayah Buton Tengah dapat terakomodir dalam perekrutan PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: 80 Kios Darurat di Pasar Wakuru Muna Mulai Rusak

"Kalau memang tidak bisa semua maka bertahap. Itulah perjuangan kita pak Bupati dan teman-teman OPD," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Buton Tengah, Wujudin menjelaskan pihaknya tetap mengikuti surat edaran Kemenpan terkait penghapusan tenaga honorer. Sebagaimana PP Nomor 49 tentang manajemen PPPK.

'' Jadi dengan adanya PPPK ini maka tenaga honorer ditiadakan. Sebenarnya niatnya baik," ungkapnya.

"Selama ini kan perekrutan tenaga honorer itu tidak jelas, dalam pengertian bahwa siapa yang diterima dan honornya juga ini katanya rendah artinya kadang di bawah UMR" sambungnya.

Ia membeberkan bahwa sebenarnya sejak tahun 2018 lalu honorer sudah harus dihapus. Dasarnya PP tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Cegah PMK, Pemkab Malang Diminta Segera Distribusikan 3 Juta Vaksin Ternak

"Di situ dijelaskan bahwa honorer itu masih bisa menjalankan tugasnya paling lama 5 tahun jadi kalau dari 2018 berakhirnya di tahun 2023," bebernya.

Sementara itu untuk pengangkatan PPPK akan disesuaikan dengan APBD karena honornya hampir sama dengan PNS. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Musdar

Baca Juga