Mulai 1 Agustus 2026 Biaya Bikin PT Melonjak hingga 233 Persen, Berikut Tarif Baru Minimal Rp 5 Miliar
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 16 Juli 2026
0 dilihat
Mulai 1 Agustus 2026, biaya pendirian PT naik hingga 233 persen berdasarkan tarif PNBP terbaru pemerintah. Foto: Repro Antara
" Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP.
Peraturan itu menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi tersebut pada 2 Juli 2026. Seluruh ketentuan di dalamnya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Salah satu perubahan dalam regulasi baru tersebut adalah penyesuaian tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar naik menjadi Rp 5 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif layanan tersebut sebesar Rp 1,5 juta per permohonan.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (16/7/2026), kenaikan itu membuat biaya pendirian PT pada kategori modal di atas Rp 5 miliar meningkat sekitar 233 persen dibandingkan tarif yang berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Sementara itu, pemerintah tidak mengubah tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta. Biaya yang dikenakan tetap sebesar Rp 300 ribu untuk setiap permohonan.
Tarif pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar juga tidak mengalami perubahan. Pemohon tetap dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu per permohonan.
Selain layanan pendirian perusahaan, pemerintah turut menyesuaikan tarif perubahan anggaran dasar perseroan. Untuk perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan, tarif naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta.
Adapun perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama perseroan kini dikenakan tarif Rp 1,2 juta, meningkat dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1,1 juta.
Baca Juga: Kejari Baubau Capai PNBP Rp 618 Juta dan Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Pemerintah juga menyederhanakan tarif layanan pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan. Sebelumnya, tarif layanan tersebut berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal perusahaan.
Melalui aturan baru, seluruh permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan dikenakan tarif yang sama, yakni Rp 250 ribu per permohonan tanpa membedakan nilai modal.
Penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif PNBP pada layanan di lingkungan Kementerian Hukum. Pemerintah menetapkan seluruh ketentuan baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sehingga masyarakat dan pelaku usaha yang akan mendirikan maupun mengubah data Perseroan Terbatas perlu menyesuaikan biaya administrasi sesuai tarif terbaru. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS