Beda Data Simpanan Pemda Kemendagri ke BI, Purbaya Sentil Keberadaan Rp 18 Triliun
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 Oktober 2025
0 dilihat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri. Foto: Repro Antara.
" Perbedaan data simpanan pemerintah daerah antara laporan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia kembali mencuri perhatian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perbedaan data simpanan pemerintah daerah antara laporan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia kembali mencuri perhatian dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah.
Nilai selisih sebesar Rp 18 triliun menjadi sorotan tajam Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai ada ketidaktepatan dalam pencatatan dana kas daerah.
Purbaya menyoroti laporan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai dana mengendap di perbankan daerah per September 2025.
Dalam laporannya, Tito menyebutkan hasil pengecekan langsung ke rekening kas daerah menunjukkan dana mengendap sebesar Rp 215 triliun.
Namun, catatan Bank Indonesia justru menampilkan angka lebih tinggi, yakni mencapai Rp 233 triliun. Dari dua sumber tersebut muncul selisih yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 18 triliun.
Baca Juga: Daftar Mobil dan Motor Pasaran Indonesia Sudah Tak Bisa Isi BBM Pertalite Oktober 2025
Menanggapi laporan itu, Purbaya menyampaikan kekhawatiran terkait akurasi data keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa sistem perbankan nasional telah berjalan otomatis dan terintegrasi, sehingga kemungkinan kesalahan justru bisa berasal dari pencatatan internal pemerintah daerah.
“Justru saya jadi bertanya-tanya, Rp 18 triliun itu ke mana, karena kalau bank sentral pasti ngikut itu dari bank-bank di seluruh Indonesia. Kalau di Pemda kurang Rp 18 triliun, mungkin pemda kurang teliti ngitung atau nulisnya pak, karena kalau BI sudah di sistem semuanya,” ujar Purbaya kepada Tito dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/10/2025).
Purbaya menilai perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap selisih tersebut agar tidak menimbulkan dugaan penggunaan dana di luar mekanisme resmi. Ia meminta Tito untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar masih berada dalam sistem perbankan daerah dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Jadi itu musti diinvestigasi ke mana yang selisih Rp 18 triliun itu. Tapi enggak apa-apa, selama di daerah digunakan itu sudah bagus untuk menggerakkan ekonomi daerah, jadi kuncinya di situ,” tambah Purbaya.
Purbaya juga menegaskan, selama dana daerah digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi, maka tidak menjadi masalah besar. Ia justru mengingatkan agar dana tersebut tidak ditransfer kembali ke pemerintah pusat ataupun disimpan di bank-bank yang berlokasi di Jakarta.
Baca Juga: Perpanjangan STNK Lewat Ponsel Oktober 2025, Ini Cara Daftar dan Link Aksesnya
“Jangan ditransfer ke pusat lagi uangnya, jangan ditaruh di Bank Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, perbedaan data antara Kemendagri dan Bank Indonesia bukan pertama kali terjadi. Pemerintah pusat beberapa kali menemukan ketidaksinkronan data antara pencatatan keuangan daerah dan laporan perbankan.
Ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi hambatan dalam proses pengendalian inflasi dan perencanaan anggaran pembangunan daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS