Nekat Lakukan Ini, Peserta CPNS Langsung Digugurkan

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Nekat Lakukan Ini, Peserta CPNS Langsung Digugurkan
Peserta CPNS dengan protokol kesehatan COVID-19. Foto: Repro detikFinance

" Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta SKD CPNS 2021. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tes PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta SKD CPNS 2021.

Dalam pelaksanaan SKD CPNS yang mulai dilaksanakan September 2021, para peserta diwajibkan melakukan tes PCR dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.

Terkait ketentuan tersebut, BKN selaku pelaksana rekrutmen CPNS 2021 menegaskan bahwa apabila ada peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan langsung dinyatakan gugur.

"Peserta yang terbukti membawa surat vaksin atau surat PCR/antigen palsu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap telah melakukan penipuan," demikian bunyi unggahan akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, baru-baru ini.

Untuk diketahui, adanya ketentuan PCR/swab antigen agar pelaksanaan CPNS tahun ini tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

Baca juga: Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan Menuai Kontra

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan: Ini Jadwal dan Daftar Kota yang Kebagian, Termasuk Kendari dan Wakatobi

BKN juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh peserta CPNS.

Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask) selama ujian

3. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter selama ujian

4. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer Khusus bagi peserta seleksi di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin COVID-19 dosis pertama

5. Ruang ujian maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga