Nenek Renta di Surabaya Malah Dikriminalisasi Usai Beri Pinjaman Uang ke Yayasan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 10 April 2023
0 dilihat
Yuli Puspa, nenek 82 tahun bersama pengacaranya ke Polda Jawa Timur karena merasa dikriminalisasi. Foto: Ist.
" Susahnya untuk mencari keadilan bagi masyarakat awam di Jawa Timur dialami seorang wanita tua berusia 82 tahun di Polda Jawa Timur "
SURABAYA, TELISIK.ID - Susahnya untuk mencari keadilan bagi masyarakat awam di Jawa Timur dialami seorang wanita tua berusia 82 tahun di Polda Jawa Timur.
Hal ini terkait persoalan internal Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi yang mengalami masalah keuangan sejak COVID-19 dan polemik pengurus yayasan.
Persoalan itu berawal pada akhir 2020 lalu, Yuli Puspa (82), salah satu Koordinator Yayasan Budi Mulia Abadi bernisiatif membantu keuangan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang itu digunakan untuk membayar program arisan yang terpaksa dihentikan di tengah jalan karena situasi ekonomi tidak menentu.
Baca Juga: Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya
Namun belakangan pinjaman itu dipermasalahkan dengan tuduhan penggelapan uang yayasan. Kini ditangani oleh Direktorat Reserse Pidana Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur.
Ninayanti, selaku Penasehat Hukum Yayasan Budi Mulia Abadi memandang kasus itu termasuk dalam korban ketidakadilan. Karena pihak yayasan yang mayoritas berusia lanjut itu harus menjalani pemeriksaan yang terkesan sangat janggal.
“Terus terang ini perkara saya bela prodeo. karena saya merasa iba dan prihatin dengan kondisi ibu Yuli dan teman-teman di yayasan yang sudah sepuh-sepuh,” sebut Nina, Senin (10/4/2023).
Secara hukum pihaknya bisa melihat laporan dengan nomor LP/B/I/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023 itu sangat dipaksakan. Laporan dilakukan oleh mantan karyawan yayasan dengan tuduhan melanggar pasal 227, pasal 228, pasal 263, pasal 372 dan pasal 374 KUHP.
“Sebetulnya pasal-pasal yang dilaporkan itu semuanya pidana umum kenapa ditangani oleh reskrim khusus,” ungkap Nina.
Selain itu, yang melapor juga dinilai tidak punya legal standing, karena itu hanya mantan karyawan, bukan pengurus yayasan.
“Ada apa di balik ini semua, ini sepertinya sudah didesain sedemkian rupa. Karena itu saya yakin LP-nya sangat dipaksanakan,” sebutnya.
Karena tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus itu. Terlebih uang ibu Yuli Puspa yang dipinjamkan kepada yayasan juga sudah dikembalikan. Pihak yayasan juga sudah memberikan surat pernyatan bahwa tidak ada masalah. Sehingga tidak ada unsur penggelapan sama sekali.
“Kenapa sekarang kok di balik malah dilaporkan dan dibesar-besarkan,” terangnya.
Justru sekarang yang jadi pertanyaan, di mana uang Rp35 miliar milik yayasan yang kini tidak diketahui keberadaanya. Kabarnya seluruh dana yayasan itu disimpan deposito dan bilyet deposito dibawa oleh Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan BUdi Mulia Abadi periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Baca Juga: Pria Surabaya Nyaris Tewas Saat Berhubungan Seks
“Kenapa kok penyidik itu tidak secara terbuka memeriksa saksi-saksi yang lain. Hari gini sudah banyak peristiwa yang mencoreng kredibilitas polisi, saya harap pihak kepolisian semakin berhati-hati dalam menangani kasus yang bakal menarik perhatian publik,” sarannya.
Sementara itu, Yuli Puspa, ditemui sebelum diperiksa di Polda Jawa Timur mengaku, cape bolak balik dan mondar mandir menjalani pemeriksaan. Tapi dengan niat ingin menjaga nama baik yayasan, ia dengan sabar menjalaninya.
“Harapan saya, segera selesai. Ini masalah kecil kok. Tidak ada masalah sebetulnya. Uang juga sudah dikembalikan oleh yayasan, tapi kok saya masih dipanggil-panggil begini,” keluhnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS