Calon Kades Diminta Luruskan Niat, Jangan Tergiur Dana Desa

Haidir Ali, telisik indonesia
Selasa, 17 Mei 2022
0 dilihat
Calon Kades Diminta Luruskan Niat, Jangan Tergiur Dana Desa
Suasana seleksi akademik bakal calon Kepala Desa Lambale dalam rangka pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

" Seleksi akademik merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Panitia seleksi pilkades serentak Kabupaten Buton Utara melaksanakan seleksi akademik bagi bakal calon Kepala Desa Lambale.

Seleksi akademik merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Seleksi akademik yang dilaksanakan di Kantor Dinas PMD Buton Utara tersebut dibuka oleh Sekda Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim, SH, M.Si.

Hardhy Muslim dalam sambutannya mengungkapkan kepada para bakal calon kepala desa agar meluruskan niat ketika mendaftarkan diri, baik sebagai bakal calon maupun calon kepala desa, pada momentum pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Buton Utara itu mengungkapkan, siapa saja yang mencalonkan diri, semata-mata hanya untuk mengabdi kepada masyarakat.

"Motivasinya mencalonkan diri bukan karena adanya dana desa ataupun fasilitas-fasilitas lainnya yang selama ini dinikmati oleh para kepala desa," tegasnya.

Hardhy Muslim berpesan kepada tim seleksi agar benar-benar bekerja profesional dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Selama melakukan seleksi akademik terhadap para bakal calon kepala desa.

Baca Juga: Warga Buton Tengah Terdampar di Kabaena, Saat ini Belum Tersambung Keluarganya

Sementara itu ketua tim seleksi akademik, Dr. Najib Husain mengungkapkan, sebanyak 39 desa yang ada di Kabupaten Buton Utara akan melaksanakan pilkades serentak.

Dari 39 desa tersebut, panitia pelaksana harus melakukan seleksi tambahan yaitu seleksi akademik untuk calon kepala Desa Lambele, karena pendaftarnya berjumlah 7 orang.

"Jadi tadi kita sudah lakukan seleksi terhadap 7 orang bakal calon melalui tes akademik. Ini dilakukan oleh 3 orang tim seleksi, 2 orang dari akademisi dan 1 orang lagi dari tokoh masyarakat," ungkapnya kepada Telisik.id melalui telepon selurer, Senin (16/5/2022).

Seleksi ini nantinya menetapkan 5 nama dan 2 nama digugurkan. Seleksi ini tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Buton Utara. Di dalamnya telah diatur, ada 4 indikator sebagai acuan dalam melakukan seleksi.

Pertama, pengalaman dalam tata pemerintahan desa. Kedua, kriteria usia. Ketiga, kriteria pendidikan, dan yang keempat seleksi tertulis.

Ia juga mengungkapkan, proses seleksi akdemik telah berjalan dengan lancar, karena semua tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait hasil seleksi, pihaknya belum mengumumkan kerena sedang merekap nilai para peserta seleksi.

"Jadi kami mulai tahapan dengan tes tertulis 50 soal dalam waktu 90 menit. Selanjutnya dilakukan wawancara menggunakan sistem panel, 3 orang tim seleksi berhadapan dengan 1 orang peserta," bebernya.

Baca Juga: Achmad Lamani Beber Capaian Pembangunan Muna Barat Selama 5 Tahun

Di tempat sama, Ketua panitia Mohammad Amaludin Mokhram, SS. M.Si, mengatakan, pengumuman hasil seleksi akademik para bakal calon Kepala Desa Lambale selambat-lambatnya tanggal 17 atau 18 Mei 2022. Ia berharap apapun hasil dari tes akademik yang dilakukan oleh tim seleksi, dapat diterima dengan baik oleh para peserta.

Ia juga mengatakan, setelah seleksi ini diumumkan, akan segera dilangsungkan pilkades serentak pada tanggal 19 Mei 2022 dan penetapan dilakukan pada 21 Mei 2022. Pihaknya berharap agar semua rangkaian tahapan pilkades dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Iya saya bersyukur seleksi berlangsung dengan lancar, dimulai dari jam 9 pagi sampai  jam 4 sore. Dan kami selaku panitia teknis dengan timsel 3 orang bekerja sama untuk sukseskan seleksi itu. Untuk ujian tulis itu bobotnya 55% sementara pendalaman administrasi berkasnya mereka, berupa wawancara dan menguji data, bobotnya 45%. Jadi sudah ada hasilnya, tapi kan belum resmi dikeluarkan oleh timsel," ungkapnya.

Pihaknya menjamin independensi panitia dan transparansi tim seleksi hingga pengumuman seleksi akademik.

"Apapun hasil kerja timsel itu ada bukti-bukti otentik. Kalau memang ada masalah atau persoalan, itu akan diperlihatkan. Karena patokan penilaian dan kriteria-kriterianya kita patuhi sesuai Perbup Nomor 4 tahun 2022 tentang Pilkada Serentak Kabupaten Buton Utara," tutup Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara itu. (A)

Penulis: Haidir Ali

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga