Anggota DPRD Muna Tak Ingin Pilkades Antarwaktu, DPMD Ajak ke Kemendagri
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 17 Desember 2024
0 dilihat
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPMD. Foto : Ist.
" Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa menuai polemik di kalangan anggota DPRD "
MUNA, TELISIK.ID – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Sulawesi Tenggara, untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu di lima desa menuai polemik di kalangan anggota DPRD.
Beberapa kepala desa yang akan digantikan melalui pilkadaes antarwaktu karena alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat masalah hukum.
Anggota Komisi I DPRD Muna, Rasmin, menyatakan secara pribadi tidak setuju dengan pelaksanaan pilkades antarwaktu yang melibatkan hanya keterwakilan tokoh masyarakat sebagai pemilih, dan calon kepala desa yang dipilih oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Anggota DPR RI Jaelani Identifikasi Masalah Petani di Sulawesi Tenggara
Menurut Rasmin, pemilihan seperti ini bertentangan dengan keinginan masyarakat karena keterwakilan pemilih dianggap tidak mewakili seluruh kepentingan masyarakat.
“Intinya saya sebagai anggota Komisi I tidak setuju dengan pilkades antarwaktu yang hanya melibatkan keterwakilan tokoh masyarakat,” tegas Rasmin di DPRD Muna, Selasa (17/12/2024).
Politisi dari Partai Demokrat ini menegaskan, jika aturan terkait pilkades antarwaktu tetap ada, Pemkab Muna sebaiknya menunjuk penjabat (Pj) kades daripada melaksanakan pilkades antarwaktu. Menurutnya, langkah tersebut lebih aman demi menjaga stabilitas dan situasi keamanan di desa.
“Daripada pilkades antarwaktu, mending tidak usah dilaksanakan. Pemkab menujuk Pj kades saja,” tegas Rasmin.
Sementara itu, Fajaruddin Wunanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pilkades antarwaktu yang akan dilaksanakan Pemkab Muna.
Menurut Fajaruddin, pelaksanaan pilkades antar waktu telah diatur di dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 bahwa pilkades antarwaktu bisa dilakukan melalui musyawarah desa.
Fajaruddin menegaskan bahwa Pemkab akan tetap melaksanakan pilkades antarwaktu dengan berpedoman pada ketentuan tersebut.
Jika ada ketidaksepakatan dari DPRD, ia mengajak untuk bersama-sama berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan regulasi terkait hal ini.
Baca Juga: Pemda Bombana Dukung Penuh Program Kampung Zakat 2024 di Desa Tapuhahi
“Untuk memastikan itu, mari kita sama-sama ke Kemendagri, siapa tahu ada perlakuan khusus untuk Muna,” ujar Fajaruddin sambil tersenyum.
Ia menyebut beberapa daerah lain yang sudah melaksanakan pilkades antarwaktu tidak menimbulkan masalah, sehingga ia heran mengapa hal ini baru menjadi polemik di Muna, meski sudah ada aturan yang jelas.
Adapun lima desa yang akan melaksanakan pilkades antarwaktu di Muna adalah Desa Wadolao (Kecamatan Marobo), Desa Wantiworo (Kecamatan Kabawo), Desa Lagasa (Kecamatan Duruka), Desa Masalili (Kecamatan Lohia), dan Desa Matombura (Kecamatan Bone). (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS