Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 04 April 2023
0 dilihat
Bandar dan Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kos di Surabaya
Dua pengedar dan bandar sabu diamankan Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Sonorejo Surabaya. Foto: Ist.

" Dua pengedar dan bandar sabu diamankan Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kos di wilayah Kalan Sonorejo, Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar dan bandar sabu diamankan Polrestabes Surabaya di sebuah rumah kos di wilayah Kalan Sonorejo, Surabaya. Dua pengedar itu berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan, Surabaya.

"Mereka kami dapat dari penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Sonorejo," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (4/4/2023).

Daniel mengatakan, awalnya anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Sonorejo Surabaya, tepatnya dalam kamar kos.

"Selanjutnya petugas mengatur strategi dan bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua tersangka, NYO dan AW di dalam kamar kos tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Montir Motor Nekat jadi Pengedar Sabu Dibekuk dalam Kos

Setelah ditangkap serta dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan masing masing-masing seberat, 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.

"Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,6 juta, 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik klip,1 buah HP merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam," ujarnya.

Sedangkan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Arif Suhartanto mengatakan, dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu sebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.

Baca Juga: Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati

"Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data kepolisian merupakan resedivis kasus serupa," imbuhnya.

Kemudian dua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kembali medekam di balik jeruji besi.

"Mereka juga akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara," tutupnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga