Ogah Proses Surat PAW, Hanura Siapkan Sanksi Buat Ketua DPRD Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
0 dilihat
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati dan Ketua DPC Hanura Muna, Irwan. Foto : Ist.
" Surat pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari ketua DPRD belum juga diproses. Ada upaya dilakukan Saemuna untuk menjegal keputusan partai itu "
MUNA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Muna, La Saemuna belum juga legowo menerima keputusan DPP Hanura.
Surat pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari ketua DPRD belum juga diproses. Ada upaya dilakukan Saemuna untuk menjegal keputusan partai itu.
Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) sangat menyayangkan sikap ketua DPRD yang ogah memproses surat PAW. Kata dia, terkait PAW itu, Saemuna sudah mendapat jawaban dari DPP.
"Kalau toh, memang mau menjegal keputusan partai, saya kira beliau (Saemuna) sudah tahu risikonya," kata WON, Kamis (24/3/2022).
Wanita berdarah Wakatobi itu menegaskan, semua partai politik memiliki mekanisme yang sama. Begitu pula, yang dilakukan Hanura saat ini. Nah, ketika keputusan partai telah dikeluarkan, maka harus didukung. Toh, bila juga ngotot melakukan perlawanan, pasti ada sanksi.
Baca Juga: Terima Surat PAW, Ketua DPRD Muna Bakal Mengadu ke Mahkamah Partai Hanura
"Kita siapkan sanksi mulai ringan dan berat," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu mengingatkan Saemuna agar tidak terhasut oleh masukan-masukan yang justru semakin memperburuk citranya.
"Prinsipnya, DPD dan DPC menuggu dengan bijak manuver yang dilakukan Saemuna. Tetapi, ingat semua ada batasnya," terangnya.
Baca Juga: Surat Usulan PAW Ketua DPRD Muna Belum Diproses
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan menerangkan, sudah melakukan langkah-langkah dengan menyurati ketua DPRD agar segera memproses surat PAW yang berada dimejanya.
"Kita sudah surati agar diproses. Kita tunggu sampai hari Senin," terangnya.
DPP Hanura mengeluarkan keputusan PAW Ketua DPRD Muna, La Saemuna dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kondisi kesehatan Saemuna sedikit terganggu. DPP menunjuk, Ketua Komisi III, Irwan sebagai penggantinya. Keputusan itu dituangkan dalam surat Nomor) 003/B.4/DPP Hanura/I/2022. PAW itu, hanya bertukar posisi, Saemuna, tidak diberhentikan dari DPRD. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin