Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Sita 2 Unit Excavator
Ridho Syafarullah, telisik indonesia
Kamis, 02 Juni 2022
0 dilihat
Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan saat melakukan operasi lapangan. Foto: Ist.
" Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan menyita 2 unit excavator atas adanya dugaan kegiatan penambangan batu ilegal dalam kawasan hutan lindung "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan menyita 2 unit excavator atas adanya dugaan kegiatan penambangan batu ilegal dalam kawasan hutan lindung yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (30/05/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dari UPTD. KPH. Unit XXIV Gularaya tentang adanya kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa adanya perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau dari pejabat yang berwenang, maka Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan diturunkan.
Saat melakukan operasi, tim bertemu 2 orang operator alat berat yang berinisial Y dan S, serta seorang pengawas lapangan yang berinisial R, ketiga orang ini diperiksa selama 1×24 jam untuk dimintai keterangan.
Dalam operasi ini tim gabungan mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, mengambil dokumentasi, membuat laporan kejadian, serta melakukan pergeseran barang bukti berupa 2 unit alat berat excavator.
Dharma Prayudi Raona selaku Ketua Tim Gabungan sekaligus Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Kabid PH & KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara mengatakan barang bukti berupa 2 unit alat berat Excavator, kini disita dan di bawa ke RUPBASAN Klas I di Kota Kendari.