Operasi Yustisi Tekan Angka COVID-19 di Konawe
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 11 November 2020
0 dilihat
Ketua Operasi Yustisi Kabupaten Konawe, Heriyanto Wahab. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan yang meningkat, ikut mempengaruhi menurunnya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Konawe. "
KONAWE, TELISIK.ID - Operasi Yustisi di Kabupaten Konawe, untuk penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19, diklaim telah menekan angka kasus positif di Konawe.
Bekerjasama dengan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan, Pemkab Konawe menilai Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Oktober hingga 11 November 2020 ini berhasil menekan angka kasus COVID-19 dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes).
Ketua Operasi Yustisi Kabupaten Konawe, Heriyanto Wahab mengatakan, selama sebulan operasi dilakukan, tingkat kesadaran masyarakat meningkat. Di awal pekan pertama operasi, pelanggar mencapai 50 orang per hari. Namun di pekan terakhir berkurang cuma 5 orang perharinya.
Sambungnya, jika dilihat dari angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19, sebelum operasi, kasus positif meningkat signifikan dan ditambah lagi adanya klaster Arombu beberapa waktu lalu. Tetapi sejak operasi selama sebulan, angka itu menurun drastis setiap pekannya.
Baca juga: Pertama di Sultra, Mal Pelayanan Publik Dibuka di Bombana
"Tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan yang meningkat, ikut mempengaruhi menurunnya jumlah kasus terkonfirmasi positif di Konawe," terang Heri yang juga Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe ini.
Pihaknya menyebut, selama operasi yang dilakukan dengan membuat posko dan juga secara mobile dengan menyasar tempat umum, pelayanan publik, dan juga pesta hajatan.
"Selama operasi kita siapkan 115 personel Satpol, dan gabungan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan," imbuhnya.
Sesuai Perbup Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Konawe, sanksi yang diberikan yaitu sanksi sosial dengan tidak menerapkan denda materi. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali