KKN Tematik UHO Kendari Latih BPD Susun Rancangan Peraturan Desa di Konawe Selatan

La Ode Hamid, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
KKN Tematik UHO Kendari Latih BPD Susun Rancangan Peraturan Desa di Konawe Selatan
Mahasiswa KKN Tematik UHO Kendari usai memberikan pelatihan kepada BPD di Balai Desa Wawatu. Foto: Ist

" Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan pelatihan dan pendampingan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan pelatihan dan pendampingan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk kepala desa, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan mahasiswa KKN Tematik UHO Tahun 2024.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari enam orang, di antaranya Dr. Jopang sebagai Koordinator, La Iba, Joko, Dr. Wa Ode Harliyanti Unga, dan La Ode Herman Halika.

Jopang menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memberikan edukasi tentang pentingnya pembentukan peraturan desa (Perdes) sebagai implementasi kewenangan desa.

Baca Juga: KPU Buton Tetapkan DPT Pilkada 2024, Pemilih Didominasi Perempuan

Ia menekankan bahwa pemahaman tentang tugas dan fungsi BPD, serta teknik penyusunan Perdes, sangat diperlukan.

“Setelah dilakukan kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan lembaga lainnya, kita sepakat untuk membentuk peraturan desa mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah desa,” katanya, Jumat (20/9/2024).

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kondisi di Desa Wawatu, di mana belum ada produk hukum Perdes yang diinisiasi oleh BPD atau Pemdes. Hal ini menjadi penting mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Harapan kami, kegiatan ini dapat ditindaklanjuti hingga terbentuknya produk hukum Peraturan Desa yang utuh sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Wawatu,” tambahnya.

Kepala Desa Wawatu, Yanti, mengapresiasi dosen dan mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan pelatihan. Ia berharap pelatihan ini dapat membantu desa dalam mengurus administrasi dan mewujudkan inovasi ke depan.

“Selama hampir dua tahun menjabat, kami belum mendapatkan bantuan dalam mengurus desa. Jika pelatihan ini berhasil, saya berharap Pemdes Wawatu dapat lebih kreatif dan maju,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Baubau Dibekali Keterampilan Digital untuk Majukan Pariwisata

Ketua BPD Desa Wawatu, Edi Usman, juga mengapresiasi program ini. Ia berharap pelatihan dan pendampingan akan menghasilkan Perdes yang mendorong kemajuan desa.

“Terima kasih kepada mahasiswa dan dosen pembimbing yang telah memberikan pengalaman baru dalam pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan,” kata Edi.

Nazar, Koordinator KKN Tematik, menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ia melihat semangat perangkat desa dalam memahami penyusunan Perdes dengan baik.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa terbantu dalam melakukan tugas dan penyusunan Perdes,” ungkap Pak Basrun, Kepala Dusun I Desa Wawatu. (A)

Penulis: La Ode Hamid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga