Idul Fitri, KPK Fasilitasi Keluarga Napi Koruptor Silaturahmi

Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 14 Mei 2021
0 dilihat
Idul Fitri, KPK Fasilitasi Keluarga Napi Koruptor Silaturahmi
Keluarga napi koruptor di KPK. Foto: Repro Google.com

" Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun genose. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelayanan kunjungan tahanan untuk keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kunjungan tersebut pun wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Terlihat beberapa keluarga tahanan telah tiba di Rutan KPK untuk berkunjung. Mereka nampak membawa hasil swab test PCR, rapid antigen maupun genose negatif COVID-19 sebagai syarat untuk bisa masuk Rutan KPK.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perwakilan keluarga tahanan pun dipersilakan masuk dengan cara bertahap. Mereka hanya bisa masuk melalui satu pintu saja untuk bisa dilalui keluar masuk bagi para keluarga tahanan.

Sebelumnya, KPK memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Dalam kebijakan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan. Di antaranya mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri bagi para tahanan yang dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur pada pukul 06.00-07.00 WIB.

Baca juga: Tahun Ketiga Tanpa Istri, SBY Rayakan Idul Fitri 1442 H Bersama Keluarga

Baca juga: Pimpinan Instansi Bakal Kena Sanksi Jika Izinkan PNS Cuti Lebaran

Bagi keluarga yang menjenguk tahanan, diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Selain itu harus disertai dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun genose.

“Pengunjung wajib menggunakan masker standar dan face shield serta dilengkapi surat keterangan bebas COVID-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun genose,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Nantinya, keluarga hanya diperbolehkan masuk untuk menjenguk sanak saudaranya yang ditahan di Rutan KPK maksimal 5 orang saja.

“Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh 5 orang pengunjung tanpa bergantian,” ungkapnya.

Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan pada hari ini, Kamis 13 Mei 2021 dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB dan sesi kedua 13.00 s/d 16.00 WIB.

Adapun jumlah tahanan muslim di masing-masing Rutan cabang KPK antara lain, di Rutan K4 sebanyak 19 orang, di Rutan C1 sebanyak 15 orang dan Rutan Pomdam Jaya Guntur sebanyak 18 orang. (C)

Reporter: Sugiharta Yunanto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga