Paripurna di Luar Daerah Dikritik Anggota, Ketua DPRD Buton: Penuhi Kuorum
Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 01 Agustus 2025
0 dilihat
DPRD Buton menggelar paripurna pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dikritik. Foto: Ist.
" Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buton Tahun 2024 yang digelar di Kota Kendari menuai kritik dari internal DPRD sendiri "

BUTON, TELISIK.ID - Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Buton Tahun 2024 yang digelar di Kota Kendari menuai kritik dari internal DPRD sendiri. Keputusan untuk menggelar paripurna di luar daerah dinilai menyalahi aturan dan mengabaikan prinsip transparansi.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Buton, Mararusli Sihaji menegaskan bahwa paripurna tersebut sah dan telah memenuhi kuorum.
"Paripurna dihadiri 19 dari 25 anggota dewan, termasuk tiga unsur pimpinan," ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Ia juga menanggapi ketidakhadiran beberapa anggota, salah satunya Rahman, yang memilih tidak ikut.
Baca Juga: Ketua DPRD Muna Tak Bisa Pastikan Anggota Kuorum di Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati
"Enam anggota lainnya tidak hadir karena sedang menjalankan tugas di daerah lain. Hanya satu, Rahman yang tidak ikut ke Kendari dan tetap berada di Buton," jelas Mararusli.
Namun, pernyataan Mararusli ini tak lantas meredam kritik. Rahman, anggota DPRD Buton yang absen, mempertanyakan legalitas dan transparansi proses tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bachrun Labuta
Menurut Rahman, paripurna seharusnya dilaksanakan di wilayah Buton untuk menjamin partisipasi publik. Ia juga mengaku, tidak menerima surat tugas resmi untuk menghadiri rapat di Kota Kendari yang menjadi alasan utamanya memilih tidak hadir.
"Saya sebenarnya ingin sekali hadir dalam rapat, di mana pun lokasinya. Tapi, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Paripurna LKPD itu harus memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik," ujarnya.
Diketahui, DPRD Buton resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Paripurna pengesahan ini dilaksanakan di Hotel Athaya, Kota Kendari, Kamis (31/7/2025) malam. (B)
Penulis: Febriyani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS