Pasca Penahanan Kadishub Kota Makassar, GNPK Minta Kejati Seret Seluruh Pejabat yang Ikut Menikmati

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Pasca Penahanan Kadishub Kota Makassar, GNPK Minta Kejati Seret Seluruh Pejabat yang Ikut Menikmati
Wakil Ketua DPN-GNPKA Ramzah Thabraman (masker hitam), meminta Kejati Sulawesi Selatan selesaikan kasus tunjangan operasional Satpol PP Makassar. Foto: Ist.

" Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan (DPN-GNPK), mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyeret semua oknum pejabat yang ikut menikmati dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar mulai tahun 2017 hingga 2020 "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan (DPN-GNPK), mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyeret semua oknum pejabat yang ikut menikmati dana tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di Kota Makassar mulai tahun 2017 hingga 2020.

“Saya minta Kejati Sulawesi Selatan tidak tebang pilih. Seret semua oknum pejabat Pemkot yang ikut menerima manfaat dari dana tunjangan operasional Satpol PP Makassar,” tegas Wakil Ketua GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Jumat (14/10/2022).

Komentar Ramzah ini dilayangkan menyusul adanya dugaan, kalau sejumlah oknum pejabat menerima setoran dari dana tunjangan Satpol PP Makassar, dari pemeriksaan ratusan saksi yang sudah berjalan.

Baca Juga: Bupati Enrekang Muslimin Bando Nilai Berita Wartawan Berlebihan Terkait Bencana Alam

Ada fakta yang terkuak kalau sejumlah oknum pejabat disebut menerima setoran perbulan dari dana tunjangan Satpol PP Makassar ini dan Jumlah setoran pun disebutkan bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap bulannya.

“Seret semua yang menerima dana itu ke hadapan hukum. Mereka harus diberikan efek jera,” tukas Ramzah.

Ramzah menegaskan, tim penyidik harus memeriksa intensif 14 camat serta bendahara kecamatan yang menjabat saat tahun 2017 hingga 2020.

“Para camat yang menjabat saat masa itu harus diperiksa maraton. Saya sangat yakin kalau penyidik akan bisa menguak aliran dana yang diduga disalahgunakan dan siapa saja yang menikmati aliran uang itu. Kalau pengelolaan dana tunjangan Satpol PP itu ada di kecamatan, maka sudah seharusnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ikut bertanggungjawab,” tegas Ramzah.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi SH,MH menegaskan, hingga saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Menurutnya, selain audit, penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan ahli.

“Dalam waktu dekat akan kami umumkan tersangkanya. Tim jaksa masih menunggu hasil audit serta pemeriksaan ahli rampung,” tegasnya.

Baca Juga: BMKG Warning La Lina, Gubernur Khofifah: Jawa Timur Siaga

Diketahui, pemeriksaan saksi dalam kasus ini terbilang banyak. Jumlahnya mencapai 800 orang. Modus dugaan korupsi dana tunjangan Satpol PP Makassar,  dilakukan dengan menyusun dan mengatur penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.

Penyidik Kejaksaan menemukan sebagian nama dari petugas Satpol PP yang ditempatkan ke seluruh kecamatan di Makassar tidak pernah melaksanakan tugasnya.

Anehnya, pencairan dana honorarium tetap dilakukan namun penerimanya adalah pejabat yang tidak berwenang untuk menerima dana tersebut. Akibatnya, perbuatan itu diduga merugikan APBD Kota Makassar tahun 2017 sampai tahun 2020. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Baca Juga