Febri Diansyah Menduga Ada Celah Korupsi pada Perjalanan Dinas KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 09 Agustus 2021
0 dilihat
Febri Diansyah Menduga Ada Celah Korupsi pada Perjalanan Dinas KPK
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Foto: Repro kompas.com

" Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menanggapi aturan baru terkait perjalanan dinas KPK yang dibiayai panitia penyelenggara negara. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menanggapi aturan baru terkait perjalanan dinas KPK yang dibiayai panitia penyelenggara negara.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, yang ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri, dan empat pimpinan lainnya pada 30 Juli 2021.

Aktivis anti korupsi itu mengingatkan seluruh insan KPK jangan sampai tergiur biaya perjalanan dinas, sebab itu bukan untuk mencari penghasilan tambahan.

“Jangan sampai KPK tertular ‘virus’ perjalanan dinas,” kata Febri lewat keterangan tertulis kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Febri menyebut, alasan KPK mengubah aturan perjalanan dinas lantaran berubahnya status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bukti bahwa revisi UU KPK akan melemahkan kinerja pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Perubahan-perubahan yang terjadi di KPK saat ini semakin menjauhkan KPK dari semangat awal ketika lembaga antikorupsi ini dibangun,” kata Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, dengan perubahan aturan perjalanan dinas itu seperti memperlihatkan prinsip dasar pendirian KPK yang kian memudar.

“Ada beberapa prinsip yang semakin pudar dan bahkan bisa hilang dari KPK, seperti perjalanan dinas bukan untuk mencari penghasilan tambahan, menghindari celah sekecil apapun bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk menerima fasilitas dari pihak pengundang atau penyelenggara,” ujar Febri.

Baca juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah, Kini Diubah ke Format Digital

Baca juga: Hati-Hati, NTT Diingatkan Khusus oleh Presiden Terkait Lonjakan Kasus COVID-19

Selain itu, Febri menuturkan, perubahan yang terjadi saat ini, perlu juga dilihat sebagai rangkaian dari perubahan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas pada Peraturan Pimpinan di KPK era baru ini.

“Perubahan awal adalah tentang prinsip at cost yang tidak hanya berlaku bagi pegawai, tapi juga pimpinan KPK saat itu. Sekarang sudah berbeda. KPK sudah sangat berbeda saat ini,” kata dia soal perubahan nota dinas perjalanan.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) KPK Ali Fikri menjelaskan, aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuh itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Dalam Perpim itu disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

“Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Menurut Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

“Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya," ujar Ali.

Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi, apalagi suap. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga