BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 07 November 2025
0 dilihat
BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya
Kebijakan insentif Rp6 juta per hari diberikan BGN kepada SPPG sesuai standar. Foto: Repro Antara.

" Kebijakan insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG kini menjadi bagian dari skema penjaminan layanan Program Makan Bergizi Gratis yang diatur Badan Gizi Nasional "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan insentif Rp 6 juta per hari bagi SPPG kini menjadi bagian dari skema penjaminan layanan Program Makan Bergizi Gratis yang diatur Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif harian sebesar Rp 6 juta kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi sesuai standar teknis yang telah ditentukan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 mengenai perubahan ketiga petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah MBG tahun anggaran 2025.

Insentif diberikan berbasis ketersediaan layanan atau availability-based, yakni dihitung dari kesiapan fasilitas, bukan jumlah porsi yang diproduksi.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa besaran insentif berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setelah periode berjalan.

Baca Juga: Heboh BGN Tiru India jadi Standar MBG, Begini Penjelasannya

“Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” tertulis dalam keputusan yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

Melansir CNN Indonesia, Jumat (7/11/2025), skema ini berlaku baik saat dapur berjalan pada kapasitas penuh maupun belum sepenuhnya beroperasi.

BGN juga menegaskan mekanisme pembayaran tetap berlangsung ketika pelayanan MBG dihentikan sementara, dengan syarat masa penghentian tidak lebih dari tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Pembayaran insentif hanya akan dihentikan apabila operasional fasilitas diberhentikan secara permanen.

“Meskipun BGN menghentikan sementara operasional SPPG, insentif tetap diberikan. Insentif tidak dibayarkan jika SPPG diberhentikan secara permanen,” tertulis dalam dokumen resmi tersebut.

Baca Juga: BGN Beri Rp 5 Juta Buat Konten Angkat Citra Positif dan Viral di Medsos, Begini Syaratnya

Selain itu, insentif juga berlaku bagi SPPG mandiri, yaitu dapur umum yang dibangun dan dibiayai sendiri oleh komunitas, lembaga, atau mitra. Fasilitas tersebut harus memenuhi spesifikasi lahan, bangunan, peralatan dapur, perlengkapan makan, serta kelengkapan lainnya sesuai standar BGN.

“Negara mengakui kontribusi tersebut melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai fixed availability fee sebesar Rp6 juta per SPPG per hari sesuai spesifikasi BGN,” sebagaimana dimuat dalam keputusan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya keberlanjutan penyediaan pangan bergizi yang aman, terstandar, dan berkelanjutan di seluruh wilayah sasaran MBG. Kebijakan tersebut juga menjadi upaya memperkuat kesiapsiagaan pelayanan gizi, terutama di daerah yang memerlukan percepatan dukungan fasilitas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga