KENDARI, TELISIK.ID – Para pelaku usaha atau kegiatan diwajibkan melaporkan segala aktivitasnya dalam menjalankan usahanya, khusus yang berkaitan dengan izin lingkungannya, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, berdasarkan aturan yang ada pada peraturan izin lingkungan, bahwa para pelaku usaha atau kegiatan wajib melaporkan kegiatan dan izin lingkungannya setiap 6 bulan atau per semester.

“Jadi menurut aturan mereka itu para pelaku usaha, wajib melaporkan kegiatan dan izin lingkungan sekitar per semester satu kali,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hal ini dilakukan, kata dia, agar dalam melakukan pengawasan pasif pihaknya bisa mempelajari laporan-laporan lingkungan dan memantau apa saja yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha atau kegiatan ini.

“Melalui laporan izin lingkungan ini, maka kita pelajari, apakah ada penyimpangan atau tidak seperti sebagaimana mestinya. Nah, ini dalam rangka melakukan pemantauan secara pasif, yakni menganalisa hasil laporan usaha mereka,” tambahnya.