Pelaku Usaha Wajib Laporkan Aktivitas Izin Lingkungan Setiap 6 Bulan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Pelaku Usaha Wajib Laporkan Aktivitas Izin Lingkungan Setiap 6 Bulan
Tim pengawas lingkungan DLHK Kendari, saat melakukan pengawasan izin lingkungan pelaku usaha. Foto: Ist.

" Para pelaku usaha atau kegiatan diwajibkan melaporkan segala aktivitasnya dalam menjalankan usahanya, khusus yang berkaitan dengan izin lingkungannya. "

KENDARI, TELISIK.ID – Para pelaku usaha atau kegiatan diwajibkan melaporkan segala aktivitasnya dalam menjalankan usahanya, khusus yang berkaitan dengan izin lingkungannya, ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna mengatakan, berdasarkan aturan yang ada pada peraturan izin lingkungan, bahwa para pelaku usaha atau kegiatan wajib melaporkan kegiatan dan izin lingkungannya setiap 6 bulan atau per semester.

“Jadi menurut aturan mereka itu para pelaku usaha, wajib melaporkan kegiatan dan izin lingkungan sekitar per semester satu kali,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hal ini dilakukan, kata dia, agar dalam melakukan pengawasan pasif pihaknya bisa mempelajari laporan-laporan lingkungan dan memantau apa saja yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha atau kegiatan ini.

“Melalui laporan izin lingkungan ini, maka kita pelajari, apakah ada penyimpangan atau tidak seperti sebagaimana mestinya. Nah, ini dalam rangka melakukan pemantauan secara pasif, yakni menganalisa hasil laporan usaha mereka,” tambahnya.

Baca juga: Begini Cara DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Aktif Terhadap Izin Lingkungan

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kendari Menurun, 10 Kelurahan Masuk Zona Hijau

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan mewajibkan pelaku usaha untuk mengajukan laporan izin lingkungan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

“Silakan para pelaku usaha membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, setiap pelaku usaha yang ada dapat mencemari lingkungan maka mereka harus mengurus izin lingkungannya.

Dimana kata dia, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu di antaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.

Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (A-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga