Begini Cara DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Aktif Terhadap Izin Lingkungan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 11 Februari 2021
0 dilihat
Kantor DLHK Kota Kendari. Foto: Ist.
" Salah satu yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan , dalam memastikan setiap usaha atau kegiatan menjalankan usahanya sesuai dengan izin lingkungan, yakni melakukan pengawasan aktif. "
KENDARI, TELISIK.ID – Salah satu yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dalam memastikan setiap usaha atau kegiatan menjalankan usahanya sesuai dengan izin lingkungan, yakni melakukan pengawasan aktif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan ini, pihaknya melakukan pengawasan aktif dan pasif.
Dimana untuk pengawasan pasif dilakukan dengan mempelajari laporan-laporan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk pengawasan aktif, yaitu dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan, tempat usaha tersebut berlangsung.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Kendari Menurun, 10 Kelurahan Masuk Zona Hijau
Baca juga: Berhenti Beroperasi, KM Jetliner Docking
“Untuk pengawasan aktif ini, kita lakukan dengan cara regular dan panduan. Cara regular itu dijadwalkan dengan sistem perwakilan jenis kegiatan, baik itu perhotelan, rumah sakit, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dan juga seperti usaha rumah makan serta industri lainnya.
“Selain dua cara itu, ada juga pengawasan berdasarkan pengaduan. Nah, pengaduan ini bisa dilakukan masyarakat dan bisa juga LSM atau organisasi masyarakat lainnya ketika ada usaha atau kegiatan yang dinilai mencemari atau merusak lingkungan,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, para pelaku usaha harus mengurus persetujuan izin lingkungan. Hal ini telah menjadi peraturan yang harus diperhatikan oleh siapa saja dalam menjalankan usahanya.
“Kami di bidang tata lingkungan ini menerima laporan izin lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha. Adapun untuk memastikan apakah pelaku usaha ini sudah menjalankan apa yang ia sampaikan dalam laporan izin lingkungannya itu atau belum, itu menjadi kewenangan dari bidang pengawasan,” ujarnya. (B-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali