Pelayanan Publik Rendah, Ombudsman: Banyak Sekda Tak Paham Tugas Kewenangannya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 30 November 2021
0 dilihat
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar. Foto: dok. Ombudsman Sumut
" Di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatra Utara (Sumut) diminta lebih serius mengurus pelayanan publik. "
MEDAN, TELISIK.ID - Di tahun 2022 mendatang, Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatra Utara (Sumut) diminta lebih serius mengurus pelayanan publik.
Selama ini, banyak pemerintahan yang belum menjadikan perbaikan layanan publik sebagai program penting. Malah cenderung diabaikan.
"Sikap Pemda itulah yang menjadi salah satu penyebab kondisi layanan publik di Sumut belum baik," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, pelayanan publik adalah cermin kehadiran negara di tengah masyarakat. Negara disebut hadir, ketika mampu memberi layanan prima kepada masyarakat. Layanan yang mudah diakses, tidak berbelit dan tanpa pungutan liar.
Untuk mengetahui bahwa penyelenggara pelayanan publik di Sumut belum baik, bisa diukur dari beberapa hal.
"Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang setiap tahun dilakukan Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021," ungkap Abyadi.
Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik.
"Tapi apa yang terjadi, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut yang dinilai oleh Ombudsman sejak 2016-2019, hanya 8 Pemda atau 0,4 persen yang meraih predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi)," tuturnya.
Ketika ditanya hasil penilaian Ombudsman tahun 2021, Abyadi Siregar belum bisa menjelaskan. Karena hasil penilaian tahun 2021 dijadwalkan akan diumumkan sekitar pertengahan Desember 2021. Namun, ia menggambarkan tidak banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, pada poin kedua bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda merupakan yang terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman sepanjang tahun.
Tahun 2019 misalnya, 54,9% laporan terkait Pemda. Sedang tahun 2020 sebanyak 44,8% merupakan laporan terkait Pemda. Sementara tahun 2021, diprediksi tidak jauh dari hasil tahun sebelumnya.
"Tingginya laporan terkait Pemda ini menjadi gambaran kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda masih rendah," sambungnya.
Kemudian poin ketiga, yaitu poin yang menjadi variabel lain untuk menyebut layanan publik yang diselenggarakan Pemda belum baik, juga bisa diukur dari rendahnya responsibilitas Pemda dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
"Termasuk dalam menindaklanjuti penyelesaian laporan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut," terangnya
Menurut Abyadi, untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Pemda, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersinergi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Sinergi ini sangat membantu percepatan penyelesaian laporan yang ditangani Ombudsman.
Ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda. Salah satu yang terpenting adalah kurangnya pemahaman pimpinan daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
Dimana, banyak pimpinan daerah yang tidak paham dengan pelayanan publik. Banyak juga kepala daerah tidak paham dengan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.
Abyadi mencontohkan, Sekretaris Daerah (Sekda) banyak yang tidak paham dengan tugas dan kewenangannya.
Baca Juga: Pj Kades Selalu Ditunjuk, Dewan Minta Desa Kotano Wuna Harus Ikut Pilkades
"Padahal, dalam UU No 25 tahun 2009 telah diatur bagaimana tugas kepala daerah dan sekda dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Abyadi.
Faktor berikutnya adalah, soal komitmen yang menjadi faktor menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
"Kalau tidak ada komitmen kepala daerah, sekda hingga pimpinan unit-unit layanan, jangan bermimpi pelayanan publik di suatu daerah akan baik," ujarnya.
Ombudsman selalu mengingatkan agar para pimpinan di daerah (kepala daerah, sekda maupun pimpinan unit layanan) untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik. Kemudian, yang lebih penting lagi adalah membangun komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.
Sementara penyebab lain yang menyebabkan rendahnya kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda adalah, ketiadaan alokasi anggaran pelayanan publik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Pimpin Penyerahan Sertifikat Tanah di Buton
Dari penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik yang dilakukan Ombudsman, terungkap bahwa ada banyak Pemda mengaku tidak memiliki alokasi anggaran pengelolaan layanan publik, sehingga tidak dapat memenuhi kepatuhan standar layanan publik.
"Makanya seluruh Pemda di Sumut, agar tahun 2022 mendatang dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik," tandasnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha