Pembebasan Lahan Bandara Haluoleo Tuai Masalah

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Pembebasan Lahan Bandara Haluoleo Tuai Masalah
Mediasi yang dilakukan oleh BPN Konawe Selatan dalam menyelesaikan sengketa lahan pelebaran Bandara Haluaholeo Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Projek perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan tuai masalah "

KENDARI, TELISIK.ID - Projek perluasan Bandara Haluoleo Kendari di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan tuai masalah.

Pasalnya, dari beberapa lokasi yang akan dibebaskan oleh pemerintah, terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Akibat terjadinya tumpang tindih sertifikat atau kepemilikan lokasi, pihak pemerintah terpaksa harus melakukan klarifikasi atau mediasi antar masyarakat pemilik lahan dan pemerintah Desa Lamomea serta pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Konawe Selatan.

Dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Konda, para pemilik lahan mengutarakan dasar dan luasan kepemilikan lahan mereka yang akan terkena projek perluasan pembangunan Bandara Haluoleo Kendari.

Baca Juga: Profesor Belanda Puji Kualitas Mahasiswa Fakultas Hukum UHO Cerdas

Pasalnya, projek perluasan Bandara tersebut  tetap harus berjalan dan Desember sudah harus final.

"Kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan Bandara, BPN sebagai pihak pelaksana kegiatan dan kegiatan itu dari PUPR provinsi. Kegiatan itu tetap harus dilaksanakan, jika lokasi itu bermasalah, maka barang itu akan dititip di pengadilan," ujar Kepala BPN Konawe Selatan, Laode Ruslan Emba, saat ditemui dalam pertemuan tersebut, Kamis (20/10/2022).

Sementara Sukri Hakim selaku Kepala Desa Lamomea Kecamatan Konda yang juga ikut dalam mediasi tersebut mencoba memberi solusi kepada warga yang terkena dampak timpang tindih lokasi.

"Kita mencari solusi dalam masalah ini, dengan cara agar warga yang saling timpang tindih agar mau menerima dan membagi bersama dari lokasi yang bermasaalah. Karena lokasi yang bermasaalah hanya tapal batas saja dan kita sudah mencoba agar turun dan meninjau lokasi kembali," ujar Sukri Hakim.

Dari usulan tersebut, beberapa warga sudah mau menerima, namun tinggal beberapa orang saja yang menolak dan akan menempuh jalur pengadilan.

Sementara itu, lahan milik H Muhtar Hamza yang diwakili oleh Saiful Falah mengaku, luas lahan yang mereka miliki berdasarkan sertifikat tahun 2010 yaitu 26.853 meter persegi dan lokasinya terjadi timpang tindih dengan Usman T yang sertifikat kepemilikannya terbit tahun 2021.

Baca Juga: Antisipasi Resesi, Pegadaian Sulawesi Tenggara Ajak Masyarakat Investasi emas

"Saya kaget juga, waktu disampaikan oleh Kepala BPN tadi waktu dimediasi. Karena pertama diukur oleh pihak BPN, itu sudah sesuai, yaitu 26.853 meter persegi," ujar Saiful Galah.

"Namun setelah dibentuk Satgas untuk perluasan Bandara, luas lahan kami berubah menjadi sisa 23.853 meter persegi. Tapi ini hanya kami disampaikan secara lisan saja waktu mediasi tadi dan kami belum menerima koordinat hasil pengukuran," lanjutkan.

"Ini aneh, kok lokasi kami hilang 3000 meter persegi. Ini sangat merugikan pihak kami dan masalah ini kami akan ajukan di PTUN," Saiful. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

Baca Juga