Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Pembelaan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Suap Alfamidi Syarif Maulana Tunggu Vonis
Syarif Maulana dalam persidangan pembacaan replik oleh JPU. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Pembelaan terdakwa Syarif Maulana (SM) yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada Rabu (11/10/2023) lalu, ditolak seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang Lanjutan kasus suap perizinan Alfamidi kembali dilaksanakan pada Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam sidang tersebut, pembelaan terdakwa Syarif Maulana (SM) yang disampaikan oleh penasehat hukumnya pada Rabu (11/10/2023) lalu, ditolak seluruhnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan replik oleh JPU, Irham, terdakwa SM terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU, SM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada pihak Alfamidi. 

Berdasarkan hal tersebut dan juga surat tuntunan kepada terdakwa SM, JPU kemudian meminta hakim untuk menolak sepenuhnya pembelaan dari SM.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

"Kami meminta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan nota pembelaan dan menetapkan terdakwa Syarif Maulana bersalah," jelasnya

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum SM, Muhammad Suandri, meminta kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan melakukan duplik (tanggapan) atas replik dari JPU secara lisan.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Alfamidi, Pembelaan Ridwansyah Taridala Ditolak JPU

"Izin yang mulia, kami meminta untuk melakukan duplik secara lisan," jelas Suandri.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Nursina, menerima permintaan kuasa hukum SM, kemudian menunda persidangan selama 2 pekan hingga tanggal 1 November 2023 nanti, sembari pihaknya menyiapkan putusan untuk SM.

"Permintaan Kuasa Hukum diterima, sembari kami menyiapkan putusan untuk kasus ini," jelasnya lalu mengetuk palu sidang. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga